Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil pada Badan Riset dan Inovasi Nasional meliputi penerimaan dari:
a. jasa sertifikasi;
b. jasa uji bungkusan zat radioaktif;
c. jasa iradiasi;
d. jasa penyiapan sampel dan analisis;
e. penjualan produk teknologi nuklir;
f. jasa pelatihan teknologi nuklir; dan
g. jasa penyimpanan cranium graft.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.