Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.
2. Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak.
3. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
4. UNDANG-UNDANG Pengadilan Pajak adalah UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
5. Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang diberikan oleh para pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak kepada Kuasa Hukum untuk mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.