Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Platform Pembayaran Pemerintah (Government Payment Platform) yang selanjutnya disebut Platform adalah interkoneksi sistem antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah.
2. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
5. Pengadaan Sederhana adalah pengadaan barang/jasa dengan nilai paling banyak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) melalui e-purchasing dan marketplace berbasis Platform.
6. Pengelola Platform adalah unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas untuk mengelola Platform.
7. Core System adalah sistem utama pembayaran yang disediakan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
8. Sistem Pendukung adalah sistem yang dikelola dan digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan/atau sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang diinterkoneksikan dengan Core System dalam rangka pembayaran APBN melalui Platform.
9. Sistem Mitra adalah sistem yang dimiliki oleh selain Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kementerian Negara/Lembaga yang diinterkoneksikan dengan Core System dalam rangka pembayaran APBN melalui Platform.
10. Sistem Monitoring adalah sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi.
11. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yang meliputi penetapan proses bisnis dan sistem informasi manajemen perbendaharaan dan anggaran negara terkait manajemen daftar isian pelaksanaan anggaran, penyusunan anggaran, manajemen kas, manajemen komitmen, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan, dan manajemen pelaporan.
12. Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang selanjutnya disingkat SAKTI adalah aplikasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan sistem perbendaharaan dan penganggaran negara pada instansi pemerintah meliputi antara lain modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul bendahara, modul persediaan, modul aset tetap, modul piutang, serta modul akuntansi dan pelaporan.
13. Aplikasi Gaji Berbasis Web yang selanjutnya disebut Aplikasi Gaji adalah program aplikasi komputer berbasis web yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pusat, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Republik INDONESIA.
14. Aplikasi DIGIT adalah aplikasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang digunakan sebagai penyedia layanan autentikasi Single Sign On (SSO) dan dapat terhubung dengan platform aplikasi lain sebagai klien (client).
15. Aplikasi Kepegawaian adalah sistem informasi pengelolaan data sumber daya manusia yang dikelola oleh Kementerian Negara/Lembaga.
16. Aplikasi Perjalanan Dinas adalah aplikasi yang digunakan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
17. Sistem Belanja Bantuan Sosial adalah sistem aplikasi yang dipergunakan dalam pengelolaan belanja bantuan sosial oleh Kementerian Negara/Lembaga.
18. Sistem Belanja Bantuan Pemerintah adalah sistem aplikasi yang dipergunakan dalam pengelolaan belanja bantuan pemerintah oleh Kementerian Negara/Lembaga.
19. Pihak Mitra adalah penyelenggara sistem elektronik yang memiliki dan/atau mengelola Sistem Mitra.
20. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
21. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
22. Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, telex, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi.
23. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
24. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
25. Interkoneksi adalah keterhubungan antar Sistem Elektronik yang digunakan dalam Platform.
26. Penjaminan Mutu (Quality Assurance) adalah kegiatan yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan setiap tahapan pengembangan Sistem Elektronik dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
27. Secure Socket Layer (SSL) adalah teknologi keamanan standar untuk membangun koneksi terenkripsi antara webserver (website) dengan client (browser) atau antara mail server dengan mail client sehingga koneksi antara client dan server dapat berjalan secara aman dari pihak lain yang tidak berkepentingan.
28. Server Message Block (SMB) adalah protokol client/server yang ditujukan sebagai layanan untuk berbagi berkas (file sharing) di dalam sebuah jaringan.
29. Business Continuity Plan adalah kumpulan prosedur dan informasi yang dikembangkan, dibangun, dan dijaga agar siap untuk digunakan dalam keadaan kahar.
30. Disaster Recovery Plan adalah dokumen yang berisikan rencana tindak yang diperlukan guna pemulihan layanan Sistem Elektronik setelah keadaan kahar.
31. Integration Testing adalah pengujian integrasi dari unit- unit dalam Sistem Elektronik yang sudah teruji.
32. User Acceptance Test adalah uji penerimaan terhadap Sistem Elektronik yang dilakukan oleh pemilik proses bisnis dan pengguna, antara lain uji penerimaan sistem (system acceptance test), pilot acceptance test, uji setiap fase roll-out, dan pengujian akhir (final acceptance test).
33. Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan di luar kehendak, kendali, dan kemampuan pengelola Sistem Elektronik, serta tidak dapat diperkirakan
sebelumnya yang mengakibatkan Sistem Elektronik pada Platform tidak berfungsi, baik sebagian maupun secara keseluruhan.
34. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
35. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
36. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.
37. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan administrasi belanja pegawai.
38. Pengelola Basis Data Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PBDK adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh kepala Satker untuk diberi tugas dan tanggung jawab dalam mengelola data kepegawaian pada Aplikasi Kepegawaian Satker.
39. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.
40. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
41. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
42. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
43. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
(1) Tugas dan wewenang pejabat pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Tugas dan wewenang PBDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b, meliputi:
a. menguji kesesuaian data kepegawaian pada Aplikasi Kepegawaian dengan dokumen kepegawaian;
b. melakukan persetujuan perubahan data kepegawaian pada Aplikasi Kepegawaian;
c. memproses perubahan data yang tercantum pada surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga pada Aplikasi Kepegawaian;
d. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen kepegawaian yang tersimpan dalam sistem; dan
e. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi kepegawaian.
(3) Tugas dan wewenang PPABP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c, meliputi:
a. melakukan pengujian secara elektronik terhadap data pegawai untuk keperluan pembayaran gaji sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b. memproses pembuatan Daftar Gaji Induk, Gaji Susulan, Kekurangan Gaji, Gaji Terusan, Uang Muka Gaji, Tunjangan Kinerja, Uang Lembur, Uang Makan, Honorarium, Vakasi, dan pembuatan Daftar Gaji lainnya;
c. memproses pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);
d. menyampaikan Daftar Gaji dan daftar perubahan data pegawai kepada PPK;
e. melakukan penatausahaan data utang pegawai kepada Negara;
f. menyampaikan informasi utang pegawai kepada Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI); dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi belanja pegawai.
(4) Tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf d, PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf e, PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf f, dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf g dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.