Article 1
Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup harus memperhatikan prinsip sebagai berikut:
a. pemerataan;
b. kesetaraan layanan;
c. keterbukaan; dan
d. mudah dijangkau.
PERMEN Nomor 182-pmk-05-2019 Tahun 2019
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.