AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PADA UAKPA BUN
(1) UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan kejadian transaksi utang pemerintah.
(2) Transaksi utang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Utang jangka panjang;
b. Utang jangka pendek;
c. Realisasi pembiayaan utang;
d. Beban dan belanja bunga, serta beban utang lainnya;
e. Bunga diterima di muka;
f. Diskonto, premium, dan amortisasi atas penerbitan SBN; dan
g. Lindung nilai.
Utang jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dapat bersumber dari sumber pinjaman dan sumber penerbitan SBN Jangka Panjang.
Utang jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diakui pada saat:
a. Tanggal valuta (value date) sebagaimana tercantum dalam No D untuk utang pemerintah dari sumber pinjaman; atau
b. Tanggal Setelmen yang tercantum dalam dokumen setelmen untuk utang pemerintah dari sumber penerbitan SBN Jangka Panjang.
(1) Utang jangka panjang dari sumber pinjaman diukur sebesar nilai nominal sesuai yang tercantum dalam No D.
(2) Nilai utang jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan sebagai utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka panjang.
(3) Dalam hal nilai utang jangka panjang dari sumber pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang asing yang penarikannya melalui tata cara transfer ke rekening kas umum negara dan tata cara rekening khusus, dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal valuta (value date) sebagaimana tercantum dalam NoD.
(4) Terhadap nilai utang jangka panjang yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal valuta (value date) sebagaimana tercantum dalamNoD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan rekonsiliasi dan/atau konfirmasi data dengan advis debet kredit atau rekening koran Bank INDONESIA atas penjabaran rupiah utang jangka panjang yang menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada saat kas masuk ke rekening kas umum negara untuk tata cara transfer ke rekening kas umum negara dan kas masuk ke rekening khusus untuk tata cara rekening khusus.
(5) Rekonsiliasi dan/atau konfirmasi data nilai utang jangka panjang yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiahsebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan antara UAKPA BUN dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.
(6) Nilai utang jangka panjang yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiahsebagaimana dimaksud pada ayat (3) disajikan sebagai utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka panjang.
(1) Dalam hal nilai utang jangka panjang dari sumber pinjaman menggunakan mata uang asing yang penarikannya melalui tata cara pembayaran langsung pembiayaan pendahuluan dan Letter of Credit dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiahmenggunakan nilai ekuivalen rupiah pada tanggal valuta (value date) sebagaimana tercantum dalam NoD.
(2) Penjabaran ke dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menggunakan nilai ekuivalen rupiah dengan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal valuta (value date) sebagaimana tercantum dalam NoD apabila nilai ekuivalen rupiah pada tanggal valuta (value date) tidak tersedia informasinya.
(3) Nilai utang jangka panjang yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disajikan sebagai utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka panjang.
(1) Utang jangka panjang dari sumber penerbitan SBN Jangka Panjang diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil ketetapan penerbitan SBN.
(2) Nilai utang jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan sebagai utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka panjang.
(3) Dalam hal nilai utang jangka panjang dari sumber penerbitan SBN Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk mata uang asing dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada Tanggal Setelmen sesuai hasil ketetapan penerbitan SBN.
(4) Nilai utang jangka panjang yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disajikan sebagai utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka panjang.
(1) Pada setiap periode pelaporan semesteran dan tahunan saldo (outstanding) utang jangka panjang yang menggunakan mata uang asing yang telah dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah dilakukan penyesuaian dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal Neraca pelaporan semesteran dan tahunan.
(2) Penyesuaian atas nilai utang jangka panjang yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menghasilkan nilai perhitungan selisih kurs belum terealisasi yang dicatat sebagai pendapatan selisih kurs belum terealisasi dan mempengaruhi penurunan nilai saldo utang dalam penjabaran rupiah atau beban selisih kurs belum terealisasi yangmempengaruhi penambahan nilai saldo utang dalam penjabaran rupiah.
(3) Nilai pendapatan selisih kurs belum terealisasi atau beban selisih kurs belum terealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan di LO dalam pos kegiatan nonoperasional lainnya.
Utang jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri dari:
a. Bagian lancar utang jangka panjang;
b. SBN Jangka Pendek; dan
c. Utang Bunga.
(1) Bagian lancar utang jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a diakui pada saat reklasifikasi pada periode laporan keuangan semesteran dan tahunan untuk:
a. Utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Neraca semesteran dan tahunan kecuali bagian lancar utang jangka panjang yang akan didanai kembali; dan/atau
b. Utang jangka panjang yang persyaratan tertentunya telah dilanggar atau telah berubah yang mengakibatkan adanya permintaan kewajiban jangka pendek (payable on demand).
(2) Bagian lancar utang jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diukur sebesar nilai nominal reklasifikasi utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Neraca semesteran dan tahunan berdasarkan hasil analisis umur utang.
(3) Bagian lancar utang jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diukur sebesar nilai nominal reklasifikasi permintaan kewajiban jangka pendek (payable on demand) berdasarkan penetapan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
(4) Nilai bagian lancar utang jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disajikan sebagai bagian lancar utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek.
(5) Nilai bagian lancar utang jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan penyesuaian nilai melalui jurnal balik pada awal periode pelaporan berikutnya.
(6) Dalam hal nilai bagian lancar utang jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan mata uang asing, dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal Neraca pelaporan semesteran dan tahunan.
(1) SBN Jangka Pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diakui pada saat Tanggal Setelmen penerbitan SBN Jangka Pendek.
(2) SBN Jangka Pendek sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf b diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil ketetapan penerbitan SBN.
(3) Nilai SBN Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disajikan sebagai utang surat berharga negara di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek.
(4) Dalam hal nilai SBN Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berbentuk mata uang asing dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada Tanggal Setelmen sesuai hasil ketetapan penerbitan SBN.
(5) Pada setiap periode pelaporan semeste ran dan tahunan saldo (outstanding) SBN Jangka Pendek yang menggunakan mata uang asing yang telah dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah dilakukan penyesuaian dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal Neraca pelaporan semesteran dan tahunan.
(6) Penyesuaian atas nilai SBN Jangka Pendek yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat menghasilkan nilai perhitungan selisih kurs belum terealisasi yang dicatat sebagai pendapatan selisih kurs belum terealisasi dan mempengaruhi penurunan nilai saldo utang dalam penjabaran rupiah atau beban selisih kurs belum terealisasi yang mempengaruhi penambahan nilai saldo utang dalam penjabaran rupiah.
(7) Nilai pendapatan atau beban selisih kurs belum terealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disajikan di LO dalam pos kegiatan nonoperasional lainnya.
(1) Utang Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c diakui pada saat tanggal Neraca semesteran dan tahunan untuk bunga berjalan yang belum jatuh tempo pembayaran.
(2) Utang Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan perhitungan kewajiban atas bunga
berjalan yang belum jatuh tempo pembayaran pada tanggal Neraca semesteran dan tahunan.
(3) Nilai Utang Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai Utang Bunga di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek.
(4) Nilai Utang Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penyesuaian nilai melalui jurnal balik pada awal periode pelaporan berikutnya.
(5) Dalam hal nilai Utang Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan mata uang asing dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal Neraca pelaporan semesteran dan tahunan.
(1) Realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan atas utang jangka panjang dari sumber pinjaman yang ditarik melalui tata cara transfer ke rekening kas umum negara dan tata cara rekening khusus, diakui pada saat kas masuk ke rekening kas umum negara untuk tata cara transfer ke rekening kas umum negara dan kas masuk ke rekening khusus untuk tata cara rekening khusus.
(2) Realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diukur sebesar nilai hasil rekonsiliasi dan/atau konfirmasi data advis debet kredit atau rekening koran Bank INDONESIA dengan nilai yang tercantum No D yang dilakukan antara UAKPA BUN dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.
(3) Nilai realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai penerimaan pembiayaan di LRA dalam pos penerimaan pembiayaan.
(4) Dalam hal nilai realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan mata uang asing, dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada saat kas masuk ke rekening kas umum negara untuk tata cara transfer ke rekening kas umum negara dan kas masuk ke rekening khusus untuk tata cara rekening khusus.
(5) Nilai realisasi pembiayaan utangberupapenerimaan pembiayaanyang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disajikan di LRA berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau
konfirmasi data advis debet kredit atau rekening koran Bank INDONESIA dan No D yang dilakukan antara UAKPA BUN dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.
(1) Realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan atas utang jangka panjang dari sumber pinjaman yang ditarik melalui tata cara pembayaran langsung pembiayaan pendahuluan dan Letter of Credit diakui pada tanggal valuta (value date) sebagaimana tercantum dalam NoD dan tertera dalam SP3 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah.
(2) Realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SP3.
(3) Nilai realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai penerimaan pembiayaan di LRA dalam pos penerimaan pembiayaan.
(1) Realisasi pembiayaan utangberupapenerimaan pembiayaanatas utang jangka panjang dari sumber penerbitanSBN Jangka Panjang dan SBN Jangka Pendek diakui pada saat Tanggal Setelmen penerbitan SBN.
(2) Realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil ketetapan penerbitan SBN.
(3) Nilai realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai penerimaan pembiayaan di LRA dalam pos penerimaan pembiayaan.
(4) Dalam hal nilai realisasi pembiayaan utang berupapenerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan mata uang asing dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal kas masuk ke rekening kas negara.
(1) Realisasi pembiayaan utang berupapengeluaran pembiayaan untuk keperluan pelunasan cicilan pokok atau keseluruhan pokok utang jangka panjang secara tunai diakui pada saat kas telah dikeluarkan dari rekening kas negara.
(2) Realisasi pembiayaan utang berupapengeluaran pembiayaan untuk keperluan pelunasan cicilan pokok atau keseluruhan pokok utang jangka panjang secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah.
(3) Nilai realisasi pembiayaan utang berupapengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan mengurangi nilai saldo utang jangka panjang di Neraca, dan sebagai pengeluaran pembiayaan di LRAdalam pos pengeluaran pembiayaan.
(1) Beban bunga atas utang jangka panjang dan beban bunga atas SBN Jangka Pendek diakui pada saat:
a. tanggal jatuh tempo untuk pembayaran bunga; atau
b. tanggal Neraca semesteran dan tahunan atas bunga berjalan yang belum jatuh tempo pembayaran.
(2) Beban bunga atas utang jangka panjang dan SBN Jangka Pendek yang diakui pada tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan resume tagihan.
(3) Beban bunga atas utang jangka panjang dan SBN Jangka Pendek yang diakui pada tanggal Neraca semesteran dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan perhitungan kewajiban atas bunga berjalan yang belum jatuh tempo pembayaran pada tanggal Neraca semesteran dan tahunan.
(4) Nilai beban bunga atas utang jangka panjang dan SBN Jangka Pendeksebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disajikan sebagai beban bunga di LO dalam pos kegiatan operasional.
(5) Nilai beban bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penyesuaian nilai melalui jurnal balik pada awal periode pelaporan berikutnya.
(1) Beban utang lainnya diakui pada saat timbulnya beban berdasarkan resume tagihan.
(2) Beban utang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan resume tagihan.
(3) Nilai beban utang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai beban bunga di LO dalam pos kegiatan operasional.
(1) Realisasi belanja bunga dan/atau realisasi beban utang lainnya diakui pada saat terjadinya pengeluaran kas yang membebani rekening kas negara.
(2) Realisasi belanja bunga dan/atau realisasi beban utang lainnyasebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah.
(3) Nilai realisasi belanja untuk keperluan pembayaran bunga dan/atau beban utang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai belanja pembayaran bunga di LRA dalam pos belanja negara.
(1) Dalam hal terdapat biaya transfer bank yang terjadi dalam realisasi penerimaan pembiayaan atas penarikan pinjaman dan dibebankan oleh pemberi pinjaman kepada pemerintah, biaya transfer bank dilakukan proses pengesahan beban dan belanja oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Beban pengesahan atas biaya transfer bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan resume tagihan pengesahan yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
(3) Nilai beban pengesahan atas biaya transfer bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai beban bunga di LO dalam pos kegiatan operasional, dan membentuk pencatatan kapitalisasi utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka panjang.
(4) Belanja pengesahan atas biaya transfer bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Surat
Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah.
(5) Nilai belanja pengesahan atas biaya transfer bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disajikan sebagai belanja pembayaran bunga di LRA dalam pos belanja negara, serta membentuk pencatatan penerimaan pembiayaan di LRA dalam pos penerimaan pembiayaan.
(6) Dalam hal biaya transfer bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang asing, dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada saat kas masuk ke rekening kas umum negara dan/atau kas masuk ke rekening khusus.
(1) Bunga diterima di muka diakui pada saat dana telah diterima di rekening kas negara.
(2) Bunga diterima di muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bunga yang terjadi karena adanya penyerahan bunga yang dibayarkan di muka oleh investor dalam rangka penerbitan SBN.
(3) Bunga diterima di muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil ketetapan penerbitan SBN.
(4) Nilai bunga diterima di muka sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)disajikan sebagai penerimaan pembiayaan di LRA dalam pos penerimaan pembiayaan dan menambah nilai Utang Bunga di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek.
(5) Dalam hal nilai bunga diterima di muka sebagaimana dimaksud pada ayat (3)menggunakan mata uang asing dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada Tanggal Setelmen sesuai hasil ketetapan penerbitan SBN.
(6) Pada setiap periode pelaporan semesteran dan tahunan saldo (outstanding) bunga diterimadi muka yang telah dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah dilakukan penyesuaian dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal Neraca pelaporan semesteran dan tahunan.
(7) Penyesuaian atas nilai bunga diterima di muka yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat menghasilkan nilai perhitungan selisih kurs belum terealisasi yang dicatat sebagai pendapatan selisih kurs belum terealisasi dan mempengaruhi penurunan nilai saldo utang dalam penjabaran rupiah atau beban selisih kurs belum terealisasi yang
mempengaruhi penambahan nilai saldo utang dalam penjabaran rupiah.
(8) Nilai pendapatan atau beban selisih kurs belum terealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disajikan di LO dalam pos kegiatan nonoperasional lainnya.
(1) Pengembalian atas bunga diterima di muka diakui pada saat terjadinya pengeluaran kas yang membebani rekening kas negara.
(2) Pengembalian atas bunga diterima di muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah.
(3) Nilai pengembalian atas bunga diterima di muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai pengeluaran pembiayaan di LRA dalam pos pengeluaran pembiayaan, dan mengurangi nilai Utang Bunga di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek.
(1) Diskonto atas penerbitan SBN Jangka Panjang dan/atau SBN Jangka Pendek diakui pada saat Tanggal Setelmen penerbitan SBN.
(2) Diskonto atas penerbitan SBN Jangka Panjang dan/atau SBN Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal hasil perhitungan selisih kurang antara nilai nominal SBN dan nilai nominal penerimaan kas sesuai dengan hasil ketetapan penerbitan SBN.
(3) Nilai diskonto atas penerbitan SBN Jangka Panjang dan/atau SBN Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan:
a. sebagai penambah nilai penerimaan pembiayaan di LRA dalam pos penerimaan pembiayaan; dan
b. sebagai penambah nilai diskonto SBN di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek.
(4) Nilai diskonto SBN di Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan kontra akun atas utang penerbitan SBN.
(5) Nilai diskonto SBN di Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan penyesuaian penurunan nilai melalui amortisasi menggunakan metode garis lurus selama umur utang dan dilakukan secara periodik dalam rangka pelaporan semesteran dan tahunan.
(6) Nilai amortisasi diskonto SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menambah nilai beban bunga di LO dalam pos kegiatan operasional, dan mengurangi nilai diskonto SBN di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek.
(1) Premium atas penerbitan SBN Jangka Panjang dan/atau SBN Jangka Pendek diakui pada saat Tanggal Setelmen penerbitan SBN.
(2) Premium atas penerbitan SBN Jangka Panjang dan/atau SBN Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal hasil perhitungan selisih lebih antara nilai nominal SBN dengan nilai nominal penerimaan kas sesuai dengan hasil ketetapan penerbitan SBN.
(3) Nilai premium atas penerbitan SBN Jangka Panjang dan/atau SBNJangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan:
a. sebagai penambah nilai pendapatan premium SBN di LRA dalam pos pendapatan; dan
b. sebagai penambah nilai premium SBN di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek.
(4) Nilai premium SBN di Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilakukan penyesuaian penurunan nilai melalui amortisasi menggunakan metode garis lurus selama umur utang dan dilakukan secara periodik dalam rangka pelaporan semesteran dan tahunan.
(5) Nilai amortisasi premium SBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) mengurangi nilai beban bunga di LO dalam pos kegiatan operasional, dan mengurangi nilai premium SBN di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek.
(1) Biaya lindung nilai atas pengelolaan utang pemerintah diakui pada saat terjadinya pengeluaran kas yang membebani rekening kas negara.
(2) Biaya lindung nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah.
(3) Nilai biaya lindung nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disajikan sebagai belanja pembayaran bunga di LRA dalam pos
belanja negara, dan sebagai beban bunga di LO dalam pos kegiatan operasional.
CaLK untuk pos Utang Pemerintah mengungkapkan informasi antara lain:
a. Jumlah saldo utang jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman;
b. Jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah yang diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah beserta jatuh temponya;
c. Bunga sekuritas yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;
d. Perjanjian restrukturisasi utang yang meliputi:
1) Pengurangan pinjaman;
2) Modifikasi persyaratan utang;
3) Pengurangan tingkat bunga pinjaman;
4) Pengunduran jatuh tempo pinjaman;
5) Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman; dan 6) Pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan.
(1) UAKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 29.
(2) Penyusunan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah kegiatan rekonsiliasi dan konfirmasi dengan Kuasa Bendahara Umum Negara dalam rangka pengeluaran dan penerimaan kas negara yang tersaji di LRA apabila dalam penyusunan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN tidak menggunakan sistem yang sama dengan Kuasa Bendahara Umum Negara.
(3) Kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan
keuangan lingkup bendahara umum negara dan kementerian negara/lembaga.
(4) Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
(5) Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan UAKPA BUN kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan.
(6) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan konsolidasian Bendahara Umum Negara.