Article 1
(1) Dalam rangka penyaluran beras untuk Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, disediakan dana ongkos angkut beras Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
(2) Ongkos angkut beras Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bantuan biaya pengangkutan beras untuk Pegawai Negeri Sipil dari gudang Perusahaan Umum (PERUM) BULOG terdekat ke titik serah masing-masing tujuan.