Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2010, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 3, angka 6, angka 11, dan angka 12 diubah, dan ditambah 3 (tiga) angka baru yakni angka 13, angka 14, dan angka 15, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: