Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Barang dan Pengguna Barang melakukan pengawasan dan pengendalian atas Pemanfaatan. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan dan pengendalian BMN.
Your Correction