Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), badan usaha milik negara berhak atas kompensasi biaya dan margin yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Dana Fasilitas. (3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat menyesuaikan margin dan/atau komponen pembentuk margin. (4) Penyesuaian margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan mempertimbangkan usulan dan/atau kinerja badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus. (5) Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan verifikasi yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan lnfrastruktur. (6) Dalam rangka pembayaran kompensasi biaya dan margin penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku pengguna anggaran MENETAPKAN Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai kuasa pengguna anggaran. (7) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction