Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) melaksanakan tugas pelaksana Fasilitas meliputi: a. melaksanakan penugasan untuk mencapai tujuan Fasilitas; b. menyusun tata kelola pelaksanaan Fasilitas untuk dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas, termasuk menyusun dan merancang Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas; c. mengelola dan mengadministrasikan kegiatan untuk pelaksanaan Fasilitas berupa pemberian asistensi dan/atau konsultasi kepada PJPB sesuai dengan jenis dan ruang lingkup Fasilitas yang disediakan, termasuk menyusun dan menyampaikan Hasil Keluaran; d. menyampaikan laporan secara berkala yang minimal berisi analisis atas pelaksanaan Fasilitas dan rencana tindak lanjut kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dan/atau PJPB atas pelaksanaan penugasan; e. menyampaikan informasi dan keterangan terkait pelaksanaan Fasilitas dalam hal diperlukan untuk pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penugasan khusus; dan f. menjalin hubungan kerja yang harmonis dengan PJPB berdasarkan tata kelola pelaksanaan Fasilitas serta membangun kerja sama dan menjalankan koordinasi yang baik dengan pihak lainnya yang terkait dengan pelaksanaan Fasilitas. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha milik negara dapat: a. melakukan kerja sama dengan lembaga nasional, lembaga internasional, dan/atau pihak lain yang memiliki keahlian di bidang properti dan/atau sektor terkait; b. melakukan pengadaan Penasihat Transaksi untuk membantu dalam melaksanakan Fasilitas; dan/atau c. mengembangkan sistem dengan perangkat keras dan/atau lunak yang diperlukan untuk membantu percepatan pelaksanaan penugasan khusus dan membantu integrasi data dan informasi yang digunakan. (3) Dalam rangka kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan lnfrastruktur dan/atau PJPB dapat memberikan pertimbangan mengenai kualifikasi dari lembaga nasional, lembaga internasional, dan/atau pihak lain yang memiliki keahlian di bidang properti dan/atau sektor terkait, dan/atau pengadaan Penasihat Transaksi. (4) Badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) bertanggung jawab untuk memastikan Fasilitas dilakukan secara profesional, efektif, efisien, dan tercapainya maksud dan tujuan pelaksanaan Fasilitas. (5) Jangka waktu pelaksanaan penugasan khusus pada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, huruf c, dan huruf d.
Your Correction