Correct Article 15
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Current Text
(1) Pelaksanaan Fasilitas dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q.
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(2) Dalam rangka mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat menugaskan badan usaha milik negara melalui penugasan khusus untuk melaksanakan Fasilitas.
(3) Penugasan khusus kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Penugasan.
Your Correction
