Correct Article 14
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Current Text
(1) Berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Menteri menerbitkan Surat Persetujuan Fasilitas kepada:
a. Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku PJPB untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; atau
b. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PJPB untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang dengan tembusan kepada Pengelola Barang.
(2) Surat Persetujuan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi terkait pelaksanaan Fasilitas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pelaksanaan Fasilitas yang diberikan kepada PJPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, huruf c, dan huruf d.
(5) Pelaksanaan Fasilitas yang diberikan kepada PJPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Your Correction
