Correct Article 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Current Text
Tahap Pelaksanaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi:
a. pendampingan dan penyusunan dokumen transaksi Pemanfaatan;
b. pendampingan pemilihan mitra dalam rangka Pemanfaatan;
c. pendampingan penandatanganan dokumen transaksi Pemanfaatan; dan
d. pendampingan dan pemantauan pemenuhan kewajiban awal mitra Pemanfaatan.
Your Correction
