Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahap Pelaksanaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi: a. pendampingan dan penyusunan dokumen transaksi Pemanfaatan; b. pendampingan pemilihan mitra dalam rangka Pemanfaatan; c. pendampingan penandatanganan dokumen transaksi Pemanfaatan; dan d. pendampingan dan pemantauan pemenuhan kewajiban awal mitra Pemanfaatan.
Your Correction