Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi: a. penyusunan Kajian Peningkatan Nilai BMN dan Skema Pemanfaatan; b. penyusunan Kajian Rekomendasi Transaksi yang memuat rekomendasi transaksi meliputi: 1. KSP; 2. BGS/BSG; atau 3. bentuk lainnya yaitu bentuk pengelolaan BMN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN; c. pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar; dan d. penyusunan segala kajian dan/atau dokumen pendukung lainnya.
Your Correction