Correct Article 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Current Text
Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dituangkan dalam dokumen:
a. Kesepakatan Induk;
b. Keputusan Penugasan;
c. Perjanjian Penugasan; dan
d. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
Your Correction
