Correct Article 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Current Text
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terdiri atas:
a. Tahap Penyiapan; dan
b. Tahap Pelaksanaan Transaksi.
(2) Dalam hal dibutuhkan, Menteri menyesuaikan pemberian Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan atas kebutuhan kegiatan Pemanfaatan.
Your Correction
