Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terdiri atas: a. Tahap Penyiapan; dan b. Tahap Pelaksanaan Transaksi. (2) Dalam hal dibutuhkan, Menteri menyesuaikan pemberian Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan atas kebutuhan kegiatan Pemanfaatan.
Your Correction