Correct Article 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Current Text
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
(2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. daftar BMN untuk dimanfaatkan;
b. Data BMN sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. bukti kepemilikan atau dokumen yang dipersamakan;
d. dokumen pengelolaan BMN;
e. dokumen penatausahaan BMN; dan
f. dokumen penetapan status penggunaan BMN.
(3) Syarat substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara;
b. sesuai dengan kepentingan negara dan kepentingan umum; dan
c. tidak mengubah status kepemilikan BMN.
Your Correction
