Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Objek pemberian Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan BMN berupa: a. tanah; b. tanah dan bangunan; c. tanah berikut fasilitas yang melekat; atau d. tanah dan bangunan berikut fasilitas yang melekat.
Your Correction