Correct Article 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Current Text
Objek pemberian Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan BMN berupa:
a. tanah;
b. tanah dan bangunan;
c. tanah berikut fasilitas yang melekat; atau
d. tanah dan bangunan berikut fasilitas yang melekat.
Your Correction
