Correct Article 30
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
I. TAHAP PENGAJUAN PERMOHONAN PEMANFAATAN
A. PERMOHONAN PEMANFAATAN DENGAN FASILITAS
1. BMN pada Pengelola Barang
a. Pengelola Barang melakukan penelitian atas BMN yang akan dilakukan Pemanfaatan.
b. Berdasarkan hasil penelitian, Pengelola Barang menyampaikan permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas melalui surat kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
c. Surat permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas memuat:
1) daftar BMN untuk dimanfaatkan;
2) Data BMN yang memuat minimal:
alamat;
luas yang dimohonkan;
a) jenis;
b) nilai; dan c) lokasi/titik koordinat;
3) usulan skema Pemanfaatan; dan 4) usulan Pemanfaatan dengan Fasilitas.
d. Surat Pernyataan Pengelola Barang sebagai PJPB yang ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Negara atau pejabat yang ditunjuk.
2. BMN pada Pengguna Barang
a. Permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas yang diajukan Pengguna Barang kepada Menteri selaku Pengelola Barang harus memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan disampaikan melalui surat permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas.
b. Surat permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas memuat:
1) daftar BMN untuk dimanfaatkan;
2) Data BMN yang memuat minimal:
a) alamat;
b) luas yang dimohonkan;
c) jenis;
d) nilai; dan e) lokasi/titik koordinat;
3) usulan skema Pemanfaatan; usulan Pemanfaatan dengan Fasilitas; dan pernyataan yang memuat:
a) Pemanfaatan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara;
b) Pemanfaatan sesuai dengan kepentingan negara dan kepentingan umum; dan c) Pemanfaatan tidak mengubah status kepemilikan BMN.
c. Surat pernyataan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f yang paling sedikit menyatakan:
1) kesediaan untuk ditunjuk menjadi PJPB;
2) kebenaran isi dari semua dokumen yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemanfaatan BMN;
3) kesediaan mengikuti prosedur dan mekanisme pemberian Fasilitas;
4) kesediaan untuk menyiapkan anggaran untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan Fasilitas dalam hal diperlukan;
5) kesediaan untuk melakukan penganggaran dalam hal berdasarkan hasil kajian, terdapat kebutuhan dukungan di luar Dana Fasilitas;
6) kesediaan untuk mengikuti program pelatihan (capacity building) dalam hal diperlukan;
7) kesediaan untuk bertindak kooperatif dan mendukung pelaksanaan Fasilitas sesuai dengan jangka waktu dan kerangka kerja yang telah ditentukan; dan 8) kesediaan untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
B. PENELITIAN OLEH PENGELOLA BARANG ATAS PERMOHONAN PEMANFAATAN DENGAN FASILITAS DARI PENGGUNA BARANG
1. Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas dari Pengguna Barang.
2. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pengelola Barang, dalam hal permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas dari Pengguna Barang dapat disetujui:
a. Pengelola Barang MENETAPKAN izin prinsip pelaksanaan Pemanfaatan kepada Pengguna Barang;
b. Pengelola Barang meneruskan permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas melalui surat dengan melampirkan izin prinsip pelaksanaan Pemanfaatan dan dokumen permohonan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
c. penerusan permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan secara berjenjang.
3. Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas dari Pengguna Barang, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
II. TAHAP EVALUASI PERMOHONAN FASILITAS A. EVALUASI
1. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan evaluasi atas permohonan Fasilitas dalam hal dokumen permohonan Fasilitas dinyatakan lengkap.
2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan atas kelengkapan dokumen pengajuan permohonan fasilitas.
3. Terhadap Permohonan Fasilitas yang memenuhi hasil evaluasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, Menteri menerbitkan Surat Persetujuan Fasilitas.
B. SURAT PERSETUJUAN FASILITAS
1. Surat Persetujuan Fasilitas minimal memuat:
a. persetujuan Menteri atas permohonan Fasilitas;
b. penunjukan PJPB;
c. badan usaha milik negara yang akan menerima penugasan khusus untuk pelaksanaan Fasilitas;
d. dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh PJPB dalam pelaksanaan Fasilitas dalam hal diperlukan.
2. Dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Fasilitas:
a. untuk permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas dari Pengelola Barang dilanjutkan dengan penyusunan
dokumen surat persetujuan mengenai jangka waktu Fasilitas dan Keputusan Penugasan.
b. untuk permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas dari Pengguna Barang dilanjutkan dengan penyusunan Kesepakatan Induk.
3. Dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Fasilitas, PJPB bertanggung jawab dan melaksanakan komitmen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
III. TAHAP PELAKSANAAN FASILITAS A. PELAKSANA FASILITAS
1. Dalam rangka melaksanakan Fasilitas, Menteri memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik negara untuk bertindak sebagai pelaksana Fasilitas.
2. Penugasan khusus kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri ini didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan penugasan khusus;
b. kapasitas teknis, meliputi proses bisnis sektor dan bisnis konsultasi; dan
c. kapasitas nonteknis, yang di antaranya meliputi ketersediaan sumber daya dan hubungan kelembagaan.
3. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 2, merujuk pada informasi yang diperoleh dari badan usaha milik negara calon penerima penugasan khusus.
4. Badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 4, mengatur dan menyepakati prosedur dan bentuk kerja sama dalam hal bekerja sama dengan:
a. lembaga nasional;
b. lembaga internasional;
c. pihak yang memiliki keahlian di bidang properti;
d. pengembang sektor terkait; dan/atau
e. Penasihat Transaksi, dalam rangka melaksanakan tugas sebagai pelaksana Fasilitas.
B. KESEPAKATAN INDUK
1. Kesepakatan Induk merupakan dasar perikatan antara Menteri sebagai pemberi Fasilitas dengan Pengguna Barang.
2. Kesepakatan Induk sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat berdasarkan prinsip dan ketentuan pokok mengenai penyediaan dan pelaksanaan Fasilitas yang wajib ditaati oleh Pengguna Barang sebagai konsekuensi dari diterimanya permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas.
3. Kesepakatan Induk sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuat minimal:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. pengertian dari istilah-istilah dalam perjanjian;
c. maksud dan tujuan dari perjanjian;
d. deskripsi Data BMN;
e. ruang lingkup Fasilitas;
f. cara pelaksanaan Fasilitas;
g. tugas dan tanggung jawab dari masing-masing pihak dalam perjanjian;
h. ruang lingkup Fasilitas yang disediakan;
i. pelaksanaan Fasilitas;
j. keberhasilan Fasilitas;
k. komitmen penerima Fasilitas;
l. biaya yang ditanggung oleh penerima Fasilitas;
m. jangka waktu dan pengakhiran;
n. koordinasi dan pengawasan;
o. pemulihan dan penyelesaian;
p. Hasil Keluaran;
q. perubahan; dan
r. korespondensi.
4. Kesepakatan Induk ditandatangani oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Pengguna Barang.
C. KEPUTUSAN PENUGASAN
1. Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik negara yang ditunjuk sebagai pelaksana Fasilitas melalui Keputusan Penugasan.
2. Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuat minimal:
a. pernyataan penugasan;
b. ruang lingkup pelaksanaan Fasilitas;
c. hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pelaksana fasilitas;
d. masa berlaku dan jangka waktu penugasan; dan
e. dalam hal diperlukan, rekomendasi kepada badan usaha milik negara penerima penugasan untuk melakukan kerja sama dengan pihak yang memiliki kegiatan usaha pembiayaan, investasi, dan konsultasi Pemanfaatan disertai dengan pertimbangan dan analisis kebutuhan yang memadai.
D. PERJANJIAN PENUGASAN
1. Perjanjian Penugasan merupakan dasar perikatan antara Kementerian Keuangan dengan badan usaha milik negara yang ditugaskan sebagai pelaksana Fasilitas.
2. Perjanjian Penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berisi ketentuan mengenai penyediaan dan pelaksanaan Fasilitas yang mengikat para pihak selama periode penyediaan Fasilitas.
3. Perjanjian Penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuat minimal:
a. BMN yang menjadi sasaran dari pelaksanaan Fasilitas;
b. ruang lingkup Fasilitas yang akan dilaksanakan oleh badan usaha milik negara sesuai Keputusan Penugasan;
c. ruang lingkup pekerjaan/jasa yang akan dilakukan oleh badan usaha milik negara sesuai dengan ruang lingkup Fasilitas;
d. perincian proyeksi biaya dan margin yang disetujui;
e. hak, kewajiban, dan/atau tanggung jawab badan usaha milik negara untuk pelaksanaan Fasilitas;
f. Hasil Keluaran; dan
g. prosedur pembayaran kompensasi dan margin.
E. PERJANJIAN PELAKSANAAN FASILITAS
1. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas mengacu pada Perjanjian Penugasan;
2. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuat minimal:
a. BMN yang menjadi sasaran dari pelaksanaan Fasilitas;
b. rencana kerja;
c. jenis dan lingkup Fasilitas;
d. kegiatan dan Hasil Keluaran;
e. penyelesaian Hasil Keluaran;
f. kepemilikan Hasil Keluaran;
g. hak dan kewajiban para pihak;
h. pelaksanaan pekerjaan;
i. standar/tata cara pelaksanaan Fasilitas;
j. penyebaran informasi;
k. pemanfaatan dokumen dan kerahasiaan;
l. jangka waktu perjanjian;
m. keadaan kahar;
n. hukum yang berlaku;
o. penyelesaian perselisihan; dan
p. perubahan dan penambahan.
3. Surat Pengakhiran
a. Surat pengakhiran diterbitkan dalam hal terdapat pengakhiran Fasilitas.
b. Surat pengakhiran sebagaimana dimaksud pada huruf a diterbitkan oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
c. Surat pengakhiran memuat ketentuan minimal:
1) pernyataan berakhirnya Fasilitas;
2) hal-hal yang menyebabkan berakhirnya Fasilitas;
3) penggunaan Hasil Keluaran; dan 4) tindakan yang dapat diambil oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas berakhirnya Fasilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
IV. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN A. PEMBINAA, PENGAWASAN, DAN PEMANTAUAN FASILITAS
1. Pembinaan, pengawasan, dan pemantauan dilakukan terhadap badan usaha milik negara yang bertindak sebagai pelaksana Fasilitas.
2. Pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
3. Pembinaan, pengawasan, dan pemantauan terhadap pelaksanaan Fasilitas secara keseluruhan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
4. Badan usaha milik negara sebagai pelaksana Fasilitas, bertanggung jawab menyampaikan laporan rutin terkait progres pelaksanaan Fasilitas kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan PJPB secara berkala atau dalam hal dibutuhkan.
5. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Fasilitas, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan secara berkala serta dapat mengadakan pembahasan dengan pemangku kepentingan, guna meminta keterangan dan membahas perkembangan penyediaan Fasilitas terhadap potensi Pemanfaatan BMN.
6. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas pelaksanaan Fasilitas.
7. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 6 memuat minimal informasi tentang pelaksanaan tugas pembinaan, pengawasan, dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada angka 2.
B. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN
1. Pengelola Barang dan Pengguna Barang melakukan pengawasan dan pengendalian atas Pemanfaatan.
2. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan dan pengendalian BMN.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Your Correction
