Correct Article 26
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Current Text
(1) Pemberian Fasilitas berakhir dalam hal:
a. tujuan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) telah tercapai;
b. Fasilitas telah mencapai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); atau
c. diakhiri oleh Menteri.
(2) Terhadap Fasilitas yang berakhir karena telah mencapai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan evaluasi atas pelaksanaan Fasilitas oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dan persiapan pengakhiran Fasilitas oleh badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus sebelum Fasilitas berakhir.
(3) Pemberian Fasilitas yang berakhir karena diakhiri oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dalam hal berdasarkan hasil pertimbangan Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tidak dapat dilanjutkan.
(4) Pengakhiran Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan surat pengakhiran Fasilitas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
