Correct Article 25
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Fasilitas berdasarkan surat permohonan perpanjangan jangka waktu Fasilitas oleh PJPB.
(2) Pemberian persetujuan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan potensi, efektivitas, dan efisiensi tercapainya tujuan Fasilitas.
(3) Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Fasilitas disetujui, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan surat persetujuan perpanjangan jangka waktu.
Your Correction
