Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Fasilitas berdasarkan surat permohonan perpanjangan jangka waktu Fasilitas oleh PJPB. (2) Pemberian persetujuan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan potensi, efektivitas, dan efisiensi tercapainya tujuan Fasilitas. (3) Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Fasilitas disetujui, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan surat persetujuan perpanjangan jangka waktu.
Your Correction