Correct Article 23
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Current Text
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Fasilitas, PJPB bertanggung jawab untuk:
a. menyusun dan merancang Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas;
b. melakukan kerja sama dan menjalankan koordinasi yang baik dengan setiap pihak yang terkait dengan pelaksanaan Fasilitas sejak disediakan dan selama berlangsungnya pelaksanaan Fasilitas;
c. melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh pelaksana Fasilitas sepanjang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN;
d. menjamin Pemanfaatan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan adil;
e. memastikan tersedianya akses dan penggunaan atas segala informasi dan/atau dokumen terkait Pemanfaatan, baik lisan maupun tertulis, yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Fasilitas;
f. menjamin segala informasi dan/atau dokumen yang disediakan sah, lengkap, tepat, benar, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
g. mengoordinasikan, mengadakan, dan mendapatkan dukungan dari segala pemangku kepentingan yang mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau Pemanfaatan;
h. melakukan reviu atas Hasil Keluaran dan menerbitkan surat persetujuan Hasil Keluaran;
i. menyusun mekanisme pengambilan keputusan untuk permasalahan yang mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau pelaksanaan Pemanfaatan yang tidak dapat diselesaikan oleh tim atau pejabat di bawah kelembagaan PJPB yang terkait;
j. memastikan agar proses pelaksanaan Fasilitas dan/atau Pemanfaatan dapat berjalan tanpa gangguan dalam hal terjadi perubahan kelembagaan di bawah PJPB yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau Pemanfaatan;
k. memastikan agar setiap pihak yang berada di bawah kelembagaan PJPB tidak melakukan tindakan yang mengganggu keberhasilan pelaksanaan
Fasilitas dan/atau Pemanfaatan;
l. memastikan status dan kondisi BMN yang diberikan Fasilitas dan/atau dilaksanakan Pemanfaatan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. menyusun tata kelola pelaksanaan Fasilitas;
n. memberi masukan, menerima, dan melaksanakan Hasil Keluaran sepanjang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN;
o. menyusun, menata, menyelaraskan dan/atau mengharmonisasikan segala rencana, langkah, kegiatan, dan/atau tindakan yang berpengaruh terhadap pelaksanaan Fasilitas;
p. mengusahakan efisiensi dan efektivitas atas pengambilan keputusan dan/atau kebijakan dalam ruang lingkup kewenangan PJPB atas segala rencana, langkah, kegiatan, dan/atau tindakan yang berpengaruh terhadap pelaksanaan Fasilitas;
q. mengeluarkan perizinan yang berada dalam kewenangan yang diperlukan dalam pelaksaan Fasilitas;
dan
r. memastikan tersedianya anggaran untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam lingkup Fasilitas.
Your Correction
