Correct Article 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Current Text
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disediakan untuk PJPB dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi Pemanfaatan guna mendukung optimalisasi dalam pelaksanaan Pemanfaatan.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk:
a. menyusun dokumen pendukung Pemanfaatan dan melaksanakan kegiatan lainnya yang dibutuhkan dalam tahapan penyiapan dan pelaksanaan transaksi Pemanfaatan meliputi:
1. Kajian Peningkatan Nilai BMN dan bentuk Skema Pemanfaatan; dan
2. Kajian Rekomendasi Transaksi serta dokumen terkait lainnya; dan
b. mendukung terlaksananya Pemanfaatan yang optimal.
Your Correction
