Correct Article 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pemberian Fasilitas dalam rangka menyiapkan dan melaksanakan transaksi Pemanfaatan.
(2) Menteri memberikan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PJPB.
Your Correction
