Article I
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri KeuanganNomor 23/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.07/2013 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: