Article 21A
(1) Kepala Daerah dapat mengajukan surat permohonan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN kepada Direktur Utama PT SMI dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, yang paling sedikit mencantumkan:
a. besaran Pinjaman Daerah dalam rangka Mendukung Program PEN;
b. jangka waktu Pinjaman Daerah dalam rangka Mendukung Program PEN; dan
c. penggunaan dana Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN.
(2) Ketentuan mengenai prosedur kelengkapan permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (6), berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penilaian atas permohonan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh PT SMI.
13. Ketentuan huruf b dan huruf d Pasal 27 mengenai format surat permohonan Pinjaman PEN Daerah dan format surat pemberitahuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Lampiran diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: