Article 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Berau pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang
diberikan oleh Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Berau pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.