PELAKSANAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Besaran PNBP terutang yang berasal dari Dividen/bagian laba pemerintah ditetapkan:
a. berdasarkan RUPS untuk Perseroan Terbatas; atau
b. dengan Surat Menteri Teknis untuk Perum.
(2) Besaran PNBP terutang yang berasal dari Sisa Surplus BI
ditetapkan dalam Surat Gubernur BI berdasarkan laporan keuangan BI yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Besaran PNBP terutang yang berasal dari Bagian Surplus LPS ditetapkan dengan surat Kepala LPS berdasarkan laporan keuangan LPS yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Besaran PNBP terutang yang berasal dari LPEI ditetapkan dengan Surat Menteri.
(1) Jatuh tempo pembayaran Dividen untuk Perseroan Terbatas dan bagian laba pemerintah untuk Perum, dihitung 1 (satu) bulan setelah tanggal penetapan Dividen dalam RUPS atau yang dipersamakan dengan RUPS.
(2) Jatuh tempo pembayaran Dividen untuk Perseroan Terbatas yang terdaftar di pasar modal, mengikuti ketentuan di bidang pasar modal.
(3) Jatuh tempo pembayaran Sisa Surplus BI, dihitung sejak 7 (tujuh) hari kerja setelah BI menerima Surat Menteri mengenai persetujuan penggunaan Sisa Surplus BI yang menjadi bagian pemerintah, sesuai kesepakatan bersama antara Pemerintah dan BI.
(4) Jatuh tempo pembayaran Bagian Surplus LPS yakni pada akhir Juni tahun berikutnya setelah tahun buku berakhir.
(5) Jatuh tempo pembayaran PNBP LPEI, dihitung sejak 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat penetapan PNBP LPEI oleh Menteri.
(1) Dalam hal terdapat kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran PNBP Terutang sesuai batas jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang yang kurang dan/atau terlambat dibayar.
(2) Wajib Bayar membayar seluruh kekurangan dan/atau denda keterlambatan pembayaran PNBP terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke rekening Kas Negara.
(3) Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(1) Direktorat Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengelola PNBP melakukan monitoring dan verifikasi terhadap kewajiban pembayaran PNBP.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdapat kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran, Direktur Jenderal Anggaran selaku Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat tagihan kepada Wajib Bayar.
(3) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah memperhitungkan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP terutang dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
(4) Mekanisme penerbitan Surat Tagihan PNBP terutang mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tatacara pengelolaan PNBP.
(1) Wajib Bayar melakukan pembayaran PNBP terutang melalui mekanisme pembayaran sebagai berikut:
a. Dividen dari Badan Usaha, bagian laba Pemerintah dari Badan, Bagian Surplus LPS, PNBP LPEI, dan PNBP BUN lain yang ditetapkan Menteri sebagai PNBP dari KND disetor ke Kas Negara melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan sistem elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
b. Sisa Surplus BI melalui Rekening Kas Umum Negara di BI.
(2) Wajib Bayar bertanggung jawab atas kebenaran jumlah dan data pembayaran.
(3) Pembayaran PNBP terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai pelunasan PNBP sesuai dengan tanggal pembayaran.
(1) Dalam hal tertentu, Menteri selaku wakil Pemerintah dalam kepemilikan KND dapat meminta kepada Badan Usaha:
a. tambahan setoran Dividen dari yang telah ditetapkan dalam RUPS atau yang dipersamakan dengan RUPS, dan/atau
b. setoran Dividen Interim.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diantaranya:
a. pertimbangan capaian penerimaan negara;
b. pertimbangan kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan APBN; dan/atau
c. pertimbangan lainnya sesuai kebijakan Pemerintah.
(3) Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan dan dikoordinasikan melalui
Kementerian Teknis.
(1) Keputusan pemberian tambahan setoran Dividen dan/atau setoran Dividen Interim oleh Badan Usaha dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Penyetoran Dividen Interim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b merupakan penyetoran PNBP, yang selanjutnya diperhitungkan dalam RUPS atau yang dipersamakan dengan RUPS.
(1) Wajib Bayar dapat mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran PNBP terutang kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengelola PNBP.
(2) Permohonan keringanan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan dalam bentuk penundaan atau pengangsuran.
(3) Permohonan keringanan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat diajukan oleh Wajib Bayar berupa Badan Usaha yang mengalami kesulitan arus kas.
(1) Surat permohonan keringanan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal Anggaran selaku Pejabat Kuasa Pengelola PNBP paling lama 15 (lima belas) hari sejak timbulnya kewajiban PNBP terutang.
(2) Permohonan keringanan berupa penundaan atau pengangsuran pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung paling sedikit meliputi:
a. surat penetapan penggunaan laba bersih oleh Menteri Teknis untuk Perum atau ringkasan risalah RUPS untuk Perseroan Terbatas;
b. laporan keuangan Wajib Bayar yang telah diaudit;
c. realisasi dan proyeksi arus kas tahun berjalan serta penjelasan penyebab kesulitan arus kas;
d. dokumen yang menunjukkan adanya penugasan Pemerintah kepada Badan Usaha, dalam hal terdapat penugasan dari Pemerintah; dan
e. surat pernyataan tanggung jawab mutlak mengenai kebenaran data pendukung dari Direksi yang mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat permohonan keringanan pembayaran PNBP yang disampaikan Wajib Bayar paling sedikit memuat informasi:
a. nama;
b. jabatan;
c. nama Badan Usaha;
d. NPWP;
e. alamat lengkap; dan
f. bentuk keringanan yang diajukan dan dasar pertimbangan permohonan keringanan.
Pemberian persetujuan keringanan PNBP berupa penundaan atau pengangsuran pembayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembayaran PNBP terutang paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) pada saat jatuh tempo; dan
b. sisa PNBP terutang dibayar sesuai dengan surat persetujuan pemberian keringanan berupa penundaan atau pengangsuran dan dibayar lunas paling lambat pada bulan November tahun anggaran berjalan.
(1) Dalam hal permohonan keringanan PNBP yang diajukan oleh Wajib Bayar dinyatakan:
a. disetujui; atau
b. disetujui dan tidak sesuai dengan usulan Wajib Bayar, jatuh tempo pembayaran PNBP sesuai dengan yang tercantum dalam surat persetujuan pemberian keringanan pembayaran PNBP yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Dalam hal Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan surat penolakan pemberian keringanan pembayaran PNBP, jatuh tempo pembayaran PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(3) Surat persetujuan atau penolakan pemberian keringanan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada Wajib Bayar pemohon, dengan tembusan kepada Kementerian Teknis terkait.
Untuk memenuhi kas negara, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri dapat meninjau kembali persetujuan pemberian keringanan pembayaran PNBP setelah berkoordinasi dengan Wajib Bayar.
(1) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan pembayaran PNBP dalam bentuk pengurangan atau pembebasan atas denda keterlambatan pembayaran PNBP.
(2) Tata cara pemberian keringanan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan
pengembalian PNBP.
(1) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran PNBP, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
(2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang meliputi:
a. risalah RUPS atau dokumen yang dipersamakan dan bukti pembayaran untuk Wajib Bayar berbentuk Badan Usaha; dan
b. surat penetapan PNBP dari Menteri/Kepala Badan dan bukti pembayaran untuk Wajib Bayar bukan Badan Usaha.
(3) Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran selaku Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat memberikan persetujuan atau penolakan.
(4) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, kelebihan pembayaran PNBP diakui sebagai pembayaran di muka dan diperhitungkan sebagai pengurang jumlah PNBP terutang pada kewajiban pembayaran PNBP periode berikutnya.
(5) Persetujuan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP, dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan, dalam hal:
a. selama 2 (dua) tahun berturut-turut RUPS MEMUTUSKAN tidak mewajibkan Wajib Bayar menyetor Dividen; dan/atau
b. terdapat rencana aksi korporasi, berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pembubaran Badan Usaha.
Batas waktu, persyaratan dan prosedur pengajuan pengembalian PNBP mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keberatan, keringanan dan pengembalian PNBP.