Article 1
(1) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 jo. Peraturan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp2.834.000.000.000,00 (dua triliun delapan ratus tiga puluh empat miliar rupiah).
(2) Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.