Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. UNDANG-UNDANG Pajak Bumi dan Bangunan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1994.
3. UNDANG-UNDANG Bea Meterai adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
4. UNDANG-UNDANG Penagihan Pajak dengan Surat Paksa adalah UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2000.
5. UNDANG-UNDANG Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi UNDANG-UNDANG.
6. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UNDANG-UNDANG Pajak Bumi dan Bangunan, UNDANG-UNDANG Bea Meterai, UNDANG-UNDANG Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa, dan UNDANG-UNDANG Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
7. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
8. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
9. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
10. Pemeriksa Bukti Permulaan adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
12. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
13. Informasi adalah keterangan yang disampaikan secara lisan atau tertulis, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan.
14. Data adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan.
15. Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi.
16. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak dan/atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada
pejabat yang berwenang, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, mengenai dugaan telah atau sedang atau akan terjadinya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
17. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, untuk menindak menurut hukum orang pribadi atau badan yang diduga telah melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
18. Peristiwa Pidana adalah peristiwa yang mengandung Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
19. Bahan Bukti adalah buku, catatan, dokumen, keterangan, informasi, data, dan/atau benda lainnya, yang dapat digunakan untuk menemukan Bukti Permulaan.
20. Unit Pelaksana Penegakan Hukum adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai wewenang melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum terhadap Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
21. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
22. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
23. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan adalah perubahan atas Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang telah diterbitkan.
24. Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak termasuk media penyimpan data dan akses data yang dikelola secara elektronik dan benda lain yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan Bahan Bukti.
25. Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah dokumentasi yang dibuat oleh Pemeriksa Bukti Permulaan mengenai prosedur Pemeriksaan Bukti Permulaan yang ditempuh, Bahan Bukti yang dikumpulkan, analisis Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
26. Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah laporan yang disusun oleh Pemeriksa Bukti Permulaan yang mengungkapkan tentang pelaksanaan, simpulan, dan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan.
27. Laporan Kejadian adalah laporan tertulis tentang adanya Peristiwa Pidana yang terdapat Bukti Permulaan sebagai dasar dilakukan Penyidikan.
28. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri.
29. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah informasi yang memuat hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan yang disampaikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(1) Untuk memperoleh atau mengamankan Bahan Bukti dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan dapat melakukan Penyegelan.
(2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal:
a. Pemeriksa Bukti Permulaan tidak diberi atau tidak mempunyai kesempatan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk
menyimpan Bahan Bukti;
b. orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak meminjamkan Bahan Bukti yang diminta oleh Pemeriksa Bukti Permulaan; atau
c. terdapat keadaan selain keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, sehingga Pemeriksa Bukti Permulaan memerlukan upaya Penyegelan.
(3) Pemeriksa Bukti Permulaan melakukan Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi selain anggota Pemeriksa Bukti Permulaan.
(4) Pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah pelaksanaan Penyegelan.
(5) Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menolak menandatangani berita acara Penyegelan, Pemeriksa Bukti Permulaan membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara Penyegelan.
(6) Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat membuka segel dalam hal:
a. orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan telah memberi kesempatan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang disegel;
b. orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan bersedia meminjamkan dan/atau memberikan akses untuk memperoleh Bahan Bukti yang diminta oleh Pemeriksa Bukti Permulaan;
c. berdasarkan pertimbangan Pemeriksa Bukti Permulaan, Penyegelan tidak diperlukan lagi;
dan/atau
d. terdapat permintaan pembukaan segel dari penyidik yang sedang melakukan Penyidikan.
(7) Pemeriksa Bukti Permulaan membuka segel sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi selain anggota Pemeriksa Bukti Permulaan dan membuat berita acara pembukaan segel.
(8) Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menolak menandatangani berita acara pembukaan segel, Pemeriksa Bukti Permulaan membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara pembukaan segel.
(9) Pemeriksa Bukti Permulaan dapat meminta bantuan pengamanan atau meminta sebagai saksi kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau instansi atau unsur pemerintah daerah setempat dalam rangka Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan/atau pembukaan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(10) Dalam hal tanda segel yang digunakan untuk melakukan Penyegelan rusak atau hilang, Pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara mengenai kerusakan
atau kehilangan tersebut dan melaporkan kepada Kepolisian Negara
sehubungan dengan tindak pidana terkait Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana.
(1) Untuk memperoleh dan memperkuat Bahan Bukti dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan dapat meminta keterangan dan/atau bukti kepada:
a. pihak lain yang mempunyai hubungan dengan orang pribadi atau badan, termasuk namun tidak terbatas pada pegawai, pelanggan, atau pemasok; dan/atau
b. pihak ketiga sehubungan dengan keahlian dan/atau kompetensinya, termasuk namun tidak terbatas pada penyedia jasa keuangan, akuntan publik, notaris, dan konsultan.
(2) Pemeriksa Bukti Permulaan meminta keterangan dan/atau bukti kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat panggilan.
(3) Dalam hal perlu dan mendesak, Pemeriksa Bukti Permulaan dapat meminta keterangan dan/atau bukti kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung dan segera disampaikan surat panggilan.
(4) Permintaan keterangan dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis atau secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meminta keterangan dan/atau bukti di kantor Direktorat Jenderal Pajak atau tempat lain dengan alasan yang patut dan wajar.
(6) Dalam hal Pemeriksa Bukti Permulaan meminta keterangan dan/atau bukti kepada pihak lain dan/atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak lain dan/atau pihak ketiga wajib memberikan keterangan dan/atau bukti yang diminta oleh Pemeriksa Bukti Permulaan.
(7) Terhadap pihak lain dan/atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud ayat
(1) yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan/atau bukti atau memberikan keterangan dan/atau bukti namun tidak benar, Pemeriksa Bukti Permulaan dapat mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(8) Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara tertutup, Pemeriksa Bukti Permulaan dapat meminta keterangan dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan tetap menjaga kerahasiaan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(9) Pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara permintaan keterangan dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (7), dan ayat (8).
(10) Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (8) dilakukan dengan menyampaikan surat panggilan untuk memberikan keterangan dan/atau bukti.
(11) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai
ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), yaitu:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sepanjang mulainya Penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat
(1) huruf c atau huruf d UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan baik yang berdiri sendiri atau berkaitan dengan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) kecuali huruf c dan huruf d, Pasal 39 ayat (3), Pasal 39A, dan Pasal 43 UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 24 dan Pasal 25 UNDANG-UNDANG Pajak Bumi dan Bangunan.
(3) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, meliputi:
a. Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
b. Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
c. Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pajak Bumi dan Bangunan.
(4) Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya secara tertulis dan menandatanganinya serta tidak dapat dikuasakan;
dan
b. melampirkan:
1. penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang;
2. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang; dan
3. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan sanksi
administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3a) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(5) Pembayaran jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 2 dan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 3 merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
(6) Pengungkapan mengenai ketidakbenaran perbuatan yang dibuat secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(7) Dalam hal penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tidak dapat dilakukan, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disampaikan secara langsung kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat objek pajak diadministrasikan, serta ditembuskan kepada kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum.
(8) Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya apabila jumlah pembayaran pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sama dengan atau lebih besar dari jumlah pajak yang terutang menurut hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(9) Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberitahukan kepada Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka.