Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya disingkat JFAA adalah jabatan karir Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Pejabat Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya disebut Analis Anggaran adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan sebagai JFAA.
3. Tim Penilai Kinerja JFAA adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dan bertugas menilai angka kredit Analis Anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Karya Tulis Ilmiah yang selanjutnya disingkat KTI adalah karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/ survei/ evaluasi/ tinjauan/ ulasan/ gagasan/ tulisan populer di bidang penganggaran yang dituangkan oleh perseorangan atau kelompok yang memenuhi kaidah ilmiah.