Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
2. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
3. Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana BUN adalah indikasi dana dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada BA BUN.
4. Pagu Indikatif Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Pagu Indikatif BUN adalah indikasi dana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil penilaian Indikasi Kebutuhan Dana BUN.
5. Pagu Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran BUN adalah pagu anggaran BA BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan digunakan sebagai dasar penyusunan RDP BUN.
6. Alokasi Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran BUN adalah pagu alokasi anggaran BA BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan selama 1 (satu) tahun anggaran.
7. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah tahunan yang disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran BUN.
8. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN.
9. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
10. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
11. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat DHP RDP BUN adalah dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
12. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
13. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
14. Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
15. Rencana Strategis adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 177/PMK.02/2014 TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SERTA RENCANA DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA A.
Penyusunan dan Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara (RKA BUN)
1. Persiapan Penyusunan RKA BUN
a. PPA BUN menyiapkan daftar pagu rincian per satker yang berfungsi sebagai batas tertinggi pagu satker.
b. KPA BUN menyiapkan dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar penyusunan Kertas Kerja Satker (KK Satker) termasuk aplikasi RKA-K/L DIPA.
c. KPA BUN menyusun dokumen pendukung antara lain:
1) Kerangka Acuan Kerja (Term Of Reference/TOR) untuk tiap keluaran (output) kegiatan;
2) Rincian Anggaran Biaya (RAB), jika ada;
3) khusus untuk dokumen teknis yang tidak disusun oleh satker atau berasal dari executing agency, KPA BUN bertugas mengumpulkan dan menyatukan dokumen pendukung dari satker tersebut, antara lain meliputi:
i. Rencana Bisnis dan Anggaran serta data dukung teknis lainnya; dan ii.
data dukung teknis dalam suatu kasus tertentu, antara lain peraturan perundangan, arahan
yang mendasari adanya kegiatan/keluaran (output), atau dokumen sejenis lainnya.
2. Mekanisme Penyusunan KK Satker dan RKA BUN
a. Mekanisme Penyusunan KK Satker Penyusunan rincian anggaran kegiatan yang direncanakan, dituangkan dalam dokumen KK Satker dengan menggunakan aplikasi RKA-K/L DIPA. Informasi yang dituangkan pada KK Satker merupakan informasi rincian anggaran untuk menghasilkan keluaran (output) sampai dengan tingkat detil biaya. Penyusunan KK Satker dilaksanakan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1) satker melakukan login aplikasi RKA-K/L DIPA;
2) pengisiannya mengikuti petunjuk pengisian yang dijelaskan dalam buku manual aplikasi RKA-K/L DIPA;
3) setelah meyakini kebenaran semua isian yang ada, kemudian mencetak KK Satker berkenaan; dan 4) melengkapi data dukung yang diperlukan sebagai bahan penyusunan RKA BUN.
b. Mekanisme Penyusunan RKA BUN RKA BUN merupakan dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah tahunan, yang disusun oleh KPA BUN. Penyusunan RKA BUN dilakukan menggunakan aplikasi RKA-K/L DIPA, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) satker melakukan login aplikasi RKA-K/L DIPA;
2) meneliti kesesuaian isian RKA BUN dengan KK Satker yang telah disusun;
3) dalam hal RKA BUN telah sesuai dengan KK Satker dan dokumen pendukungnya, KPA BUN dapat mencetak RKA BUN melalui aplikasi RKA-K/L DIPA dengan menggunakan menu cetak RKA BUN; dan 4) menyampaikan RKA BUN (bagian A, B, C, dan D) yang telah ditandatangani oleh KPA bersamaan dengan KK Satker dan data dukung terkait kepada APIP K/L untuk direviu.
3. Mekanisme Penyesuaian KK Satker dan RKA BUN
a. Mekanisme Penyesuaian KK Satker Dalam hal alokasi anggaran BUN mengakibatkan perubahan KK Satker, KPA BUN menyesuaikan KK Satker dengan langkah-langkah:
1) melakukan login aplikasi RKA-K/L DIPA untuk selanjutnya melakukan penyesuaian-penyesuaian yang dibutuhkan;
2) mengidentifikasi dan meneliti perubahan-perubahan sesuai dengan alokasi anggaran BUN yang disampaikan oleh PPA BUN;
3) menyesuaikan alokasi anggaran angka dasar dan menuangkan alokasi anggaran inisiatif baru mengacu pada proposal yang telah disetujui dalam KK Satker;
4) melengkapi data dukung sesuai dengan alokasi anggaran BUN; dan 5) mencetak KK Satker hasil penyesuaian sebagai dasar penyesuaian RKA BUN.
b. Mekanisme Penyesuaian RKA BUN Berdasarkan KK Satker yang telah disesuaikan, KPA BUN menyesuaikan RKA BUN dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) melakukan login aplikasi RKA-K/L DIPA untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian yang dibutuhkan;
2) mengidentifikasi dan meneliti perubahan-perubahan yang telah dituangkan dalam KK Satker sesuai dengan Alokasi Anggaran BUN;
3) setelah diyakini kebenarannya, mencetak RKA BUN yang telah disesuaikan; dan 4) menyampaikan RKA BUN (bagian A, B, C, dan D) yang telah disesuaikan bersamaan dengan KK Satker yang telah disesuaikan beserta data dukung terkait kepada APIP K/L untuk di reviu.
B.
Reviu RKA BUN oleh APIP K/L
1. Reviu RKA BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran BA BUN, RKA BUN yang telah disusun oleh KPA BUN disampaikan oleh KPA BUN kepada APIP K/L untuk direviu, dengan fokus reviu sebagai berikut:
a. kesesuaian RKA BUN dengan Pagu Anggaran BUN, dan ketentuan perencanaan penganggaran yang berlaku;
b. kelengkapan dokumen pendukung RKA BUN antara lain dasar hukum penganggaran, TOR, RAB, SPTJM, dan/atau dokumen pendukung terkait lainnya.
2. Reviu RKA BUN berdasarkan Alokasi Anggaran BUN Dalam hal Alokasi Anggaran BUN mengakibatkan perubahan RDP BUN, KPA BUN menyesuaikan RKA BUN berdasarkan perubahan rincian Alokasi Anggaran BUN yang disampaikan oleh PPA BUN. Selanjutnya, RKA BUN yang telah disesuaikan oleh KPA BUN sebelum disampaikan kepada PPA BUN terlebih dahulu disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu. Reviu RKA BUN oleh APIP K/L difokuskan untuk meneliti perubahan sesuai Alokasi Anggaran BUN dan kelengkapan dokumen pendukungnya.
Langkah-langkah teknis reviu RKA BUN oleh APIP K/L selengkapnya tertuang dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
C.
Penyusunan dan Penyesuaian RDP BUN RDP BUN adalah himpunan RKA BUN yang disusun menurut unit organisasi, fungsi, dan program.
1. Mekanisme Penyusunan RDP BUN Berdasarkan Pagu Anggaran BUN, PPA BUN melakukan penyusunan RDP BUN dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. menghimpun/mengkompilasi KK Satker dan RKA BUN serta dokumen pendukung yang telah direviu oleh APIP K/L sesuai dengan BA BUN yang dikelolanya;
b. me-restore ADK yang disampaikan KPA BUN dalam aplikasi RKA-K/L DIPA;
c. menyusun RDP BUN secara utuh sesuai dengan BA BUN yang dikelolanya;
d. meneliti kesesuaian RDP BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN meliputi:
1) total pagu anggaran;
2) sumber dana; dan 3) sasaran kinerja;
e. apabila terdapat ketidaksesuaian RDP BUN, PPA BUN melakukan koordinasi dengan KPA BUN untuk melakukan perbaikan RKA BUN;
f. menuangkan langkah-langkah yang ditempuh untuk mencapai Sasaran Strategis pada bagian J formulir I, antara lain berupa:
1) strategi dan kebijakan terkait dengan sasaran strategis; dan 2) uraian deskripsi masing-masing program dan unit organisasi penanggung jawab;
g. dalam hal RDP BUN telah sesuai dengan Pagu Anggaran BUN, PPA BUN dapat mencetak RDP BUN melalui aplikasi RKA-K/L DIPA dengan menggunakan menu cetak RDP BUN; dan
h. menyampaikan RDP BUN yang telah dicetak dan ditandatangani oleh pemimpin PPA BUN beserta dokumen terkait kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan Penelaahan.
2. Mekanisme Penyesuaian RDP BUN Dalam hal alokasi anggaran BUN mengakibatkan perubahan RDP BUN, PPA BUN menyesuaikan RDP BUN, dengan tahapan sebagai berikut:
a. menyampaikan rincian Alokasi Anggaran BUN yang berubah kepada KPA BUN sebagai dasar penyesuaian RKA BUN;
b. menghimpun/mengkompilasi KK Satker dan RKA BUN berikut ADK yang telah disesuaikanoleh KPA BUN dan direviu oleh APIP K/L dalam lingkup BA BUN berkenaan;
c. menyusun RDP BUN secara utuh sesuai dengan BA BUN yang dikelolanya;
d. meneliti kesesuaian RDP BUN berdasarkan Alokasi Anggaran BUN yang meliputi:
1) total Alokasi Anggaran BUN;
2) sumber dana; dan 3) sasaran kinerja;
e. apabila terdapat ketidaksesuaian RDP BUN dengan Alokasi Anggaran BUN sebagaimana dimaksud dalam huruf d, PPA BUN melakukan koordinasi dengan KPA BUN untuk melakukan perbaikan;
f. dalam hal RDP BUN telah sesuai dengan Alokasi Anggaran BUN, PPA BUN dapat mencetak RDP BUN melalui aplikasi RKA-K/L DIPA dengan menggunakan menu cetak; dan
g. menyampaikan RDP BUN yang telah disesuaikan dan ditandatangani oleh pemimpin PPA BUN beserta dokumen terkait kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
D. Hal-hal Khusus Dalam Penyusunan RDP BUN
1. rumusan nomenklatur program yang digunakan untuk masing-masing BA BUN adalah 1 (satu) program sesuai nomenklatur masing-masing PPA BUN.
2. dalam hal terdapat kegiatan/keluaran (output) baru berdasarkan kebijakan Pemerintah dan/atau hasil pembahasan dengan komisi terkait di DPR, PPA BUN melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
a. mengusulkan rumusan kegiatan/keluaran (output) sebagai hasil kesepakatan pembahasan dengan komisi terkait di DPR kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk diteliti dan selanjutnya ditetapkan sebagai referensi dalam aplikasi RKA-K/L DIPA;
b. berdasarkan rumusan nomenklatur kegiatan/keluaran (output) yang telah ditetapkan, satker, KPA BUN, dan PPA BUN menggunakan rumusan tersebut sebagai dasar penyusunan KK Satker, RKA BUN, dan RDP BUN.
3. dalam hal KPA BUN belum menyampaikan RKA BUN sampai batas waktu yang ditetapkan, PPA BUN dapat menyusun RDP BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Selanjutnya KPA BUN wajib menyampaikan RKA BUN kepada PPA BUN berdasarkan RDP BUN yang telah disusun;
4. untuk Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA
999.08), RDP BUN tertentu yang belum dapat disusun sebelum ditetapkannya UNDANG-UNDANG mengenai APBN, dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan dengan mekanisme sebagai berikut :
a. menteri/pimpinan lembaga mengajukan usulan permintaan dana dari BA 999.08 beserta dokumen pendukung kepada Menteri Keuangan selaku PA BUN. Usulan permintaan dana beserta dokumen pendukung harus terlebih dahulu disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu;
b. Direktur Jenderal Anggaran selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA
999.08) menindaklanjuti usulan menteri/pimpinan lembaga sesuai disposisi Menteri Keuangan selaku PA BUN.
c. dalam hal usulan menteri/pimpinan lembaga dapat dipertimbangkan untuk didanai dari BA 999.08, PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) melakukan penilaian usulan menteri/pimpinan lembaga
tersebut berdasarkan TOR dan RAB dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara (fiscal space).
d. ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian usulan permintaan dana dari BA
999.08 mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penggunaan anggaran BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 177/PMK.02/2014 TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA TATA CARA PENELAAHAN RENCANA DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA Penelaahan dokumen RDP BUN merupakan penelaahan atas dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
Penelaahan dokumen RDP BUN tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa:
a. rencana kinerja yang dituangkan dalam RDP BUN konsisten dengan yang tertuang dalam RKP;
b. untuk mencapai rencana kinerja tersebut, dialokasikan dana yang efisien dalam tataran perencanaan; dan
c. dalam pengalokasiannya telah mengikuti ketentuan penerapan penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja, dan kerangka pengeluaran jangka menengah.
Dengan demikian, rencana kinerja yang tertuang dalam RDP BUN merupakan rencana kinerja PPA BUN untuk memenuhi tugas dan fungsinya sesuai kebijakan pemerintah dan dalam perencanaannya dialokasikan secara efisien.
Penelaahan dokumen RDP BUN dilakukan dengan metode tatap muka yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh pihak-pihak yang melaksanakan penelaahan (Direktorat Jenderal Anggaran dengan PPA BUN).
1. Persiapan Penelaahan RDP BUN Sebelum melakukan penelaahan RDP BUN, hal-hal yang perlu disiapkan dan dipahami terlebih dahulu adalah sebagai berikut:
1.1 Hal-hal Baru dalam Penelahaan RDP BUN Dalam penelaahan RDP BUN terdapat beberapa hal baru yang harus diperhatikan, yaitu:
a.Arsip Data Komputer (ADK) yang diserahkan terlebih dahulu untuk divalidasi oleh Direktorat Jenderal Anggaran;
b.dokumen penelaahan meliputi:
1) surat pengantar yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan yang ditunjuk;
2) surat pernyataan pejabat eselon I di Kementerian Keuangan selaku pemimpin PPA BUN;
3) RDP BUN yang telah diteliti;
4) Daftar Rincian Pagu Anggaran BUN per KPA BUN;
5) RKA BUN; dan 6) ADK.
c. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan yang terfokus pada:
1) kesesuaian data dalam RDP BUN dengan Pagu Anggaran BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
2) kesesuaian antara kegiatan, keluaran, dan anggaran; dan 3) relevansi komponen/tahapan dengan keluaran (output);
d. Direktorat Jenderal Anggaran tidak melakukan penelaahan hingga ke level detil atau item biaya, penelaahan difokuskan pada kinerja yang akan dicapai; dan
e. apabila diperlukan, PPA BUN dapat menyertakan KPA BUN dalam forum penelaahan.
1.2 Pihak-pihak yang Terlibat dalam Penelaahan RDP BUN beserta Tugas dan Perannya
a. Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Jenderal Anggaran sebagai koordinator dalam proses penelaahan memiliki tugas antara lain:
1) menyusun jadwal penelaahan dan mengirimkan undangan penelaahan kepada PPA BUN;
2) mengunggah ADK untuk divalidasi (by system);
3) dalam proses penelaahan, Direktorat Jenderal Anggaran meneliti:
a) kelengkapan dokumen penelaahan;
b) kesesuaian data dalam RDP BUN dengan Pagu Anggaran BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
c) kesesuaian antara kegiatan, keluaran, dan anggaran;
d) relevansi komponen/tahapan dengan keluaran (output); dan e) prakiraan maju untuk tiga tahun ke depan.
b.PPA BUN Dalam rangka penelaahan, PPA BUN memiliki tugas antara lain:
1) mengikuti jadwal penyusunan serta penelaahan yang disusun oleh Direktorat Jenderal Anggaran;
2) menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses penelaahan; dan 3) memastikan penelaah yang akan mengikuti penelaahan.
1.3 Dokumen yang Harus Disiapkan dalam Penelaahan RDP BUN
a.Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Jenderal Anggaran sebagai penelaah harus menyiapkan instrumen penelaahan yang akan menjadi acuan ketika meneliti dokumen RDP BUN.
Hal-hal yang harus disiapkan yaitu:
1) Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pagu Dana Pengeluaran BUN;
2) Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran BUN;
3) RDP BUN yang disampaikan oleh PPA BUN;
4) hasil reviu angka dasar; dan 5) peraturan-peraturan yang terkait dengan pengalokasian anggaran.
b.PPA BUN PPA BUN dalam rangka penelaahan RDP BUN dengan Kementerian Keuangan menyiapkan hal-hal sebagai berikut:
1) surat tugas penelaahan;
2) RDP BUN;
3) RKA BUN yang telah direviu APIP K/L;
4) Daftar Rincian Pagu Anggaran per satker/eselon I; dan 5) ADK.
1.4 Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Penelaahan RDP BUN
a.Kelengkapan dokumen penelaahan Kelengkapan dan kebenaran dokumen penelaahan merupakan tanggung jawab PPA BUN.
b.Validasi ADK RDP BUN Direktorat Jenderal Anggaran melakukan validasi terhadap ADK yang disampaikan oleh PPA BUN untuk memastikan kesesuaian dengan kaidah-kaidah Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
Dalam hal hasil validasi tidak sesuai dengan kaidah-kaidah SPAN, maka ADK akan dikembalikan untuk diperbaiki, dan paling lama 2 (dua) hari setelah dikembalikan harus disampaikan kembali ke Direktorat Jenderal Anggaran.
2. Mekanisme Penelaahan RDP BUN
2.1 Mekanisme Penelaahan RDP BUN Berdasarkan Pagu Anggaran BUN.
a. Pejabat dan petugas penelaah Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan RDP BUN dengan petugas penelaah dari PPA BUN terkait.
b. Proses penelaahan RDP BUN diawali dengan memeriksa kelengkapan administratif yang meliputi:
1) legalitas dokumen yang diterima dari PPA BUN;
2) surat pengantar penyampaian RDP BUN yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan selaku Pemimpin PPA BUN;
3) surat tugas sebagai petugas penelaah PPA BUN;
4) penggunaan format baku untuk RDP BUN dan RKA BUN; dan 5) ADK.
c. Direktorat Jenderal Anggaran utamanya meneliti kriteria subtantif berupa kelayakan anggaran terhadap sasaran kinerja yang direncanakan, yaitu:
1) memeriksa Formulir RDP BUN yang meliputi:
a) memeriksa legalitas RDP BUN atau hasil pembahasan/ kesepakatan dengan komisi terkait di DPR (jika ada);
b) meneliti kesesuaian RDP BUN dengan besaran Pagu Anggaran BUN, meliputi:
i. meneliti kesesuaian alokasi pagu dana per program;
ii. meneliti kesesuaian alokasi pagu dana berdasarkan sumber pendanaannya;
c) memeriksa pencantuman prakiraan maju untuk tiga tahun ke depan (jika ada); dan d) memeriksa ADK.
2) memeriksa RKA BUN yang meliputi:
a) meneliti alokasi anggaran satker; dan b) meneliti alokasi anggaran yang termasuk dalam jenis Angka Dasar dan/atau Inisiatif Baru (jika ada).
2.2 Mekanisme Penelaahan RDP BUN Berdasarkan Alokasi Anggaran BUN Penelaahan ini bertujuan untuk memeriksa kesesuaian data dalam RDP BUN dengan alokasi anggaran masing-masing BA BUN. Proses penelaahan setelah Alokasi Anggaran BUN adalah sebagai berikut:
a. proses penelaahan diawali dengan memeriksa kelengkapan dokumen RDP BUN seperti halnya pada penelaahan pada Pagu Anggaran BUN disertai dengan persetujuan komisi terkait di DPR.
b. dalam hal besaran Alokasi Anggaran BUN tidak mengalami perubahan (sama dengan Pagu Anggaran BUN) maka PPA BUN menyampaikan
RDP BUN dan dokumen pendukung beserta ADK sebagai dasar penelaahan. Hasil penelaahan RDP BUN dimaksud dijadikan sebagai dasar penetapan DHP RDP BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran;
c. dalam hal besaran Pagu Alokasi Anggaran BUN mengalami perubahan baik penambahan maupun pengurangan, maka PPA BUN menyampaikan RDP BUN dan dokumen penelaahan beserta ADK untuk dilakukan penelaahan kembali dalam rangka penyesuaian RDP BUN dengan Alokasi Anggaran BUN;
d. berkenaan dengan besaran Alokasi Anggaran BUN dimaksud lebih besar dari Pagu Anggaran BUN, maka penelaahan dilakukan dengan meneliti RKA BUN yang telah direviu APIP K/L dengan kesesuaian tambahan pagu yang difokuskan pada:
1) penambahan jenis keluaran (output), sehingga jenis dan volumenya bertambah; dan 2) penambahan komponen yang relevan untuk menghasilkan keluaran (output).
e. dalam hal besaran Alokasi Anggaran BUN lebih kecil dari Pagu Anggaran BUN, maka penelahaan dilakukan dengan meneliti RKA BUN dengan kesesuaian pengurangan pagu.
3. Tindak Lanjut Hasil Penelaahan RDP BUN
3.1 Tindak Lanjut Hasil Penelaahan RDP BUN Berdasarkan Pagu Anggaran BUN
a. hasil penelaahan RDP BUN dituangkan dalam Catatan Hasil Penelaahan;
b. Direktorat Jenderal Anggaran menghimpun dan mengkompilasi seluruh RDP BUN hasil penelaahan untuk digunakan sebagai:
1) bahan penyusunan Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan UNDANG-UNDANG (RUU) mengenai APBN; dan 2) dokumen pendukung pembahasan Rancangan APBN;
c. Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan RUU APBN dibahas dalam sidang kabinet.
Hasil sidang kabinet tersebut disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR;
d. hasil pembahasan Rancangan APBN dan RUU mengenai APBN dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan pembahasan Rancangan APBN dan RUU tentang APBN dan bersifat final; dan
e. berita acara hasil kesepakatan pembahasan disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada PPA BUN.
3.2 Tindak Lanjut Hasil Penelaahan RDP BUN Berdasarkan Alokasi Anggaran BUN
a. hasil penelaahan berdasarkan Alokasi Anggaran BUN dituangkan dalam Catatan Hasil Penelaahan dan RDP BUN tersebut digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Hasil Penelaahan (DHP) RDP BUN;
dan
b. PPA BUN menyusun dokumen pelaksanaan anggaran dengan berpedoman pada Alokasi Anggaran BUN.
4. Hal-hal Khusus dalam Penelaahan RDP BUN Proses Penetapan Alokasi Anggaran BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang alokasi dananya belum dapat ditetapkan pada saat ditetapkannya APBN, dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Menteri Keuangan selaku PA BUN mendisposisikan usulan dari menteri/pimpinan lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku pemimpin PPA BUN BA 999.08 untuk ditindaklanjuti;
2. Direktur Jenderal Anggaran selaku pemimpin PPA BUN BA
999.08 menindaklanjuti usulan K/L sesuai disposisi Menteri Keuangan selaku PA BUN;
3. dalam hal usulan dari K/L dapat dipertimbangkan untuk dibebankan pada BA 999.08, Direktorat Jenderal Anggaran selaku PPA BUN BA
999.08 melakukan penelaahan usulan berkenaan dengan pihak pengusul;
4. berdasarkan hasil penelaahan dimaksud, Direktorat Jenderal Anggaran selaku PPA BUN menyampaikan nota pertimbangan dan izin pembebanan ke BA 999.08 Pengelola Belanja Lainnya kepada Menteri Keuangan selaku PA BUN; dan
5. berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan tersebut, Direktorat Jenderal Anggaran MENETAPKAN Alokasi Anggaran BA 999.08 melalui penerbitan DIPA atau SP-SABA 999.08 sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Penetapan DIPA dan SP-SABA 999.08 tersebut memperhatikan DHP RDP BUN BA 999.08.