Article I
Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.04/2007 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat
(2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: