Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan diubah, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 177-pmk-01-2012 Tahun 2012
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.