Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 761) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2 dan angka 8 Pasal 1 diubah serta angka 10 Pasal 1 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: