Article 1
Terhadap impor produk polistirena yang dapat dikembangkan (Expansible Polystyrene (EPS)) dalam bentuk butiran yang termasuk dalam pos tarif 3903.11.10, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
PERMEN Nomor 174-pmk-010-2021 Tahun 2021
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.