Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 971), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 36, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: