Article 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Rekening Penerimaan Dana Bantuan Bencana Alam Sumatera, yang selanjutnya disebut Rekening Penerimaan Bantuan Bencana, adalah rekening pada Bank INDONESIA yang digunakan untuk menampung penerimaan bantuan bencana alam Sumatera baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
2. Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening KUN, adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
3. Bendahara Umum Negara adalah Menteri Keuangan.
4. Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
5. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
6. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat Kuasa PA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
7. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB, adalah badan nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya menangani bencana nasional.