Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan berasal dari penerimaan jasa pemeriksaan produk halal.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tarif pemeriksaan produk halal.