Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem SAKTI yang selanjutnya disebut SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.
2. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan anggaran yang meliputi penyusunan anggaran, manajemen dokumen anggaran, manajemen supplier, manajemen komitmen pengadaan barang dan jasa, manajemen
pembayaran, manajemen penerimaan negara, manajemen kas, akuntansi, dan pelaporan.
3. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
6. Pembantu Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran (BA) BUN.
7. Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
8. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
9. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi BUN.
10. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun menurut BA Kementerian Negara/Lembaga.
11. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa tahunan yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.
12. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN.
13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
14. Modul Administrasi adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk mengelola data referensi dan data user SAKTI.
15. Modul Penganggaran adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sampai dengan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran termasuk didalamnya proses perencanaan penyerapan anggaran dan penerimaan/pendapatan dalam periode satu tahun anggaran.
16. Modul Komitmen adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk pengelolaan aktivitas terkait pencatatan data supplier, kontrak, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam rangka pelaksanaan APBN untuk mendukung pengelolaan data pagu, perencanaan kas dan referensi dalam pelaksanaan pembayaran.
17. Modul Bendahara adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui bendahara.
18. Modul Pembayaran adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk pengajuan pembayaran atas beban APBN, pengesahan pendapatan dan belanja, dan pencatatan surat perintah pencairan dana.
19. Modul Persediaan adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk penatausahaan, pengakuntansian, dan pelaporan barang persediaan.
20. Modul Aset Tetap adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk penatausahaan, pengakuntansian dan pelaporan barang milik negara berupa aset tetap dan aset tak berwujud.
21. Modul Piutang adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk melakukan penatausahaan dan pengakuntansian piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
22. Modul Akuntansi dan Pelaporan adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk pengintegrasian data jurnal dari semua modul SAKTI dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
23. Sistem Mitra adalah sistem yang dimiliki oleh Kementerian Negara/Lembaga dan pihak lainnya dengan lingkup penggunaan sistem secara nasional yang akan diinterkoneksikan dengan SAKTI.
24. Pihak Mitra adalah Kementerian Negara/Lembaga dan pihak lainnya sebagai pemilik Sistem Mitra.
25. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
26. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
27. Instansi adalah sebutan kolektif bagi entitas yang meliputi satuan kerja, kantor wilayah atau yang setingkat, unit eselon I dan Kementerian Negara/Lembaga.
28. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
29. Chief of Information Officer yang selanjutnya disingkat CIO adalah suatu jabatan strategis yang memadukan sistem informasi dan teknologi informasi dengan aspek manajemen agar memberikan dukungan maksimal terhadap pencapaian tujuan.
30. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/ Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
31. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
32. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
33. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala Satker atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
34. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
35. Pejabat Penandatangan SPM yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian surat permintaan
pembayaran yang diterima dari PPK sebagai dasar untuk menerbitkan/menandatangani SPM.
36. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.
37. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.
38. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah orang yang ditunjuk sebagai pembantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
39. Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPBy adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK atas nama KPA yang berguna untuk mengeluarkan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran kepada pihak yang dituju.
40. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
41. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
42. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat SP3B BLU adalah surat perintah yang diterbitkan oleh PPSPM untuk dan atas nama KPA kepada Kuasa BUN untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja Badan Layanan Umum (BLU) yang sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung.
43. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP2HL adalah surat yang
diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pendapatan hibah yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN dan/atau belanja yang bersumber dari hibah yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN.
44. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP4HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah langsung kepada pemberi hibah.
45. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada KPPN untuk menerbitkan surat perintah pencairan dana yang ditujukan kepada bank operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.
46. Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga yang selanjutnya disingkat SPM P-BMDAB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga sebagai dasar penerbitan surat perintah pencairan dana.
47. Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk dan/atau Cukai yang selanjutnya disingkat SPM P-BMC adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai.
48. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SPMIB adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk membayar imbalan bunga kepada wajib pajak.
49. Surat Permintaan Penerbitan Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Langsung/Pembiayaan Pendahuluan
selanjutnya disingkat SPP APD-PL/PP adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada Pemberi PHLN.
50. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
51. Dana Titipan adalah dana yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran selain Uang Persediaan (UP) dalam rangka pelaksanaan APBN.
52. Dana Pihak Ketiga adalah dana yang masuk ke pengelolaan rekening yang dikelola oleh bendahara yang belum dapat ditentukan menjadi milik negara atau tidak.
53. Surat Bukti Setor yang selanjutnya disingkat SBS adalah tanda bukti penerimaan yang diberikan oleh bendahara pada penyetor.
54. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari pajak.
55. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat KPJM adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
56. Rencana Penarikan Dana yang selanjutnya disingkat RPD adalah rencana penarikan kebutuhan dana yang ditetapkan oleh KPA untuk pelaksanaan kegiatan Satker dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.
57. Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya disebut RPD Harian adalah rencana penarikan
kebutuhan dana harian yang memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan.
58. Rencana Penerimaan Dana adalah rencana penyetoran penerimaan dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.
59. Pengguna (User) SAKTI yang selanjutnya disebut Pengguna adalah para pihak pada instansi yang berdasarkan kewenangannya diberikan hak untuk mengoperasikan SAKTI dan tindakannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
60. Administrator adalah pegawai yang diberi kewenangan oleh PA/KPA/Pejabat yang ditetapkan untuk melaksanakan fungsi teknis administrasi SAKTI.
61. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik.
62. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi diantaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer dan/atau sistem elektronik lainnya.
63. Nomor Register Supplier yang selanjutnya disingkat NRS adalah nomor referensi yang diterbitkan oleh SPAN dalam rangka pendaftaran data supplier yang diajukan oleh Satker yang akan dijadikan sebagai identitas bagi supplier SPAN.
64. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas Laporan Keuangan.
65. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
66. E-Rekon dan LK adalah sistem berbasis web yang digunakan dalam pelaksanaan Rekonsiliasi, penyusunan
Laporan Keuangan, serta penyatuan data Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
67. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
68. Unit Akuntansi KPB yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Satker/KPB yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
69. Unit Akuntansi Pembantu Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat UAPKPB, adalah unit yang dapat dibentuk oleh UAKPB untuk membantu UAKPB melakukan penatausahaan BMN.
70. Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan di luar kehendak, kendali dan kemampuan pengelola sistem SAKTI seperti terjadinya bencana alam, kebakaran, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru- hara, terorisme, sabotase, termasuk kebijakan pemerintah yang mengakibatkan sistem SAKTI tidak berfungsi.
71. Business Continuity Plan yang selanjutnya disingkat BCP adalah pengelolaan proses kelangsungan kegiatan pada saat keadaan darurat dengan tujuan untuk melindungi sistem informasi, memastikan kegiatan dan layanan, dan memastikan pemulihan yang tepat.
72. Help, Answer, Improve DJPb yang selanjutnya disebut HAI-DJPb adalah layanan resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam melayani penerimaan dan penyampaian informasi serta permasalahan terkait tugas pokok dan fungsi DJPb.
73. Dokumen Pendukung adalah semua dokumen yang secara peraturan perundang-undangan menjadi pendukung dan wajib ada sebagai bagian pengajuan sebuah surat, dokumen, formulir, dan segala dokumen
resmi lainnya yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
74. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut dengan TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan pemindahan informasi antar media.
(1) Mekanisme penyusunan RKA Satker oleh Satker Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. operator Satker melakukan perekaman data usulan RKA Satker antara lain usulan kertas kerja, RPD, dan/atau target penerimaan dan rencana penerimaan dana berdasarkan Dokumen Pendukung;
b. approver Satker meneliti kesesuaian data usulan RKA Satker dengan Dokumen Pendukung; dan
c. dalam hal data usulan RKA Satker telah sesuai dengan Dokumen Pendukung, approver Satker melakukan pengiriman data usulan RKA Satker kepada Pengguna unit eselon I.
(2) Dalam hal kondisi tertentu, penyusunan RKA Satker Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh operator unit eselon I.
(3) Mekanisme penyusunan RKA-K/L oleh unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berdasarkan data usulan RKA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, operator unit eselon I menyusun data usulan RKA-K/L unit eselon I melalui proses penghimpunan/kompilasi/ubah data usulan RKA Satker lingkup unit eselon I dan menyampaikan kepada approver unit eselon I;
b. approver unit eselon I meneliti kesesuaian data usulan RKA-K/L unit eselon I dengan dokumen usulan RKA Satker beserta Dokumen Pendukung;
c. dalam hal data usulan RKA-K/L unit eselon I telah sesuai dengan dengan dokumen usulan RKA Satker beserta Dokumen Pendukung, approver unit eselon I menyetujui data usulan RKA-K/L unit eselon I;
d. approver unit eselon I menyampaikan data usulan RKA-K/L unit eselon I kepada Pengguna tingkat Kementerian Negara/Lembaga untuk dilakukan penelitian/reviu; dan
e. data usulan RKA unit eselon I yang telah disetujui oleh Pengguna tingkat Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil penelitian/reviu sebagaimana dimaksud pada huruf d, menjadi bahan pada forum penelaahan anggaran.
(4) Mekanisme penyusunan anggaran oleh Satker BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. operator Satker BUN melakukan perekaman RKA BUN antara lain usulan kertas kerja, RPD dan/atau target Penerimaan dan Rencana Penerimaan Dana berdasarkan Dokumen Pendukung;
b. approver Satker BUN meneliti kesesuaian data usulan RKA BUN dengan Dokumen Pendukung; dan
c. dalam hal data usulan RKA BUN telah sesuai dengan Dokumen Pendukung, approver Satker BUN melakukan pengiriman data usulan RKA BUN kepada Pengguna unit eselon I PPA BUN.
(5) Mekanisme penyusunan RDP oleh unit eselon I PPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berdasarkan data usulan RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, operator unit eselon I PPA BUN menyusun data usulan RDP BUN melalui proses penghimpunan/kompilasi/ubah data usulan RKA BUN lingkup unit eselon I PPA BUN dan menyampaikan kepada approver unit eselon I PPA BUN;
b. approver unit eselon I PPA BUN meneliti kesesuaian data usulan RDP BUN dengan dokumen usulan RKA BUN beserta Dokumen Pendukung;
c. dalam hal data usulan RDP BUN telah sesuai dengan dokumen usulan RKA BUN beserta Dokumen Pendukung, approver unit eselon I PPA BUN menyetujui data usulan RDP BUN;
d. approver unit eselon I PPA BUN menyampaikan data usulan RDP BUN kepada Pengguna tingkat DJA untuk dilakukan penelitian/reviu; dan
e. data usulan RDP BUN yang telah disetujui oleh Pengguna tingkat DJA sebagaimana dimaksud pada huruf d menjadi bahan pada forum penelaahan anggaran.
(1) Mekanisme penyusunan RKA Satker oleh Satker Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. operator Satker melakukan perekaman data usulan RKA Satker antara lain usulan kertas kerja, RPD, dan/atau target penerimaan dan rencana penerimaan dana berdasarkan Dokumen Pendukung;
b. approver Satker meneliti kesesuaian data usulan RKA Satker dengan Dokumen Pendukung; dan
c. dalam hal data usulan RKA Satker telah sesuai dengan Dokumen Pendukung, approver Satker melakukan pengiriman data usulan RKA Satker kepada Pengguna unit eselon I.
(2) Dalam hal kondisi tertentu, penyusunan RKA Satker Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh operator unit eselon I.
(3) Mekanisme penyusunan RKA-K/L oleh unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berdasarkan data usulan RKA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, operator unit eselon I menyusun data usulan RKA-K/L unit eselon I melalui proses penghimpunan/kompilasi/ubah data usulan RKA Satker lingkup unit eselon I dan menyampaikan kepada approver unit eselon I;
b. approver unit eselon I meneliti kesesuaian data usulan RKA-K/L unit eselon I dengan dokumen usulan RKA Satker beserta Dokumen Pendukung;
c. dalam hal data usulan RKA-K/L unit eselon I telah sesuai dengan dengan dokumen usulan RKA Satker beserta Dokumen Pendukung, approver unit eselon I menyetujui data usulan RKA-K/L unit eselon I;
d. approver unit eselon I menyampaikan data usulan RKA-K/L unit eselon I kepada Pengguna tingkat Kementerian Negara/Lembaga untuk dilakukan penelitian/reviu; dan
e. data usulan RKA unit eselon I yang telah disetujui oleh Pengguna tingkat Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil penelitian/reviu sebagaimana dimaksud pada huruf d, menjadi bahan pada forum penelaahan anggaran.
(4) Mekanisme penyusunan anggaran oleh Satker BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. operator Satker BUN melakukan perekaman RKA BUN antara lain usulan kertas kerja, RPD dan/atau target Penerimaan dan Rencana Penerimaan Dana berdasarkan Dokumen Pendukung;
b. approver Satker BUN meneliti kesesuaian data usulan RKA BUN dengan Dokumen Pendukung; dan
c. dalam hal data usulan RKA BUN telah sesuai dengan Dokumen Pendukung, approver Satker BUN melakukan pengiriman data usulan RKA BUN kepada Pengguna unit eselon I PPA BUN.
(5) Mekanisme penyusunan RDP oleh unit eselon I PPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berdasarkan data usulan RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, operator unit eselon I PPA BUN menyusun data usulan RDP BUN melalui proses penghimpunan/kompilasi/ubah data usulan RKA BUN lingkup unit eselon I PPA BUN dan menyampaikan kepada approver unit eselon I PPA BUN;
b. approver unit eselon I PPA BUN meneliti kesesuaian data usulan RDP BUN dengan dokumen usulan RKA BUN beserta Dokumen Pendukung;
c. dalam hal data usulan RDP BUN telah sesuai dengan dokumen usulan RKA BUN beserta Dokumen Pendukung, approver unit eselon I PPA BUN menyetujui data usulan RDP BUN;
d. approver unit eselon I PPA BUN menyampaikan data usulan RDP BUN kepada Pengguna tingkat DJA untuk dilakukan penelitian/reviu; dan
e. data usulan RDP BUN yang telah disetujui oleh Pengguna tingkat DJA sebagaimana dimaksud pada huruf d menjadi bahan pada forum penelaahan anggaran.
(1) Kewenangan revisi anggaran yang dilaksanakan pada tingkat KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. operator Satker melakukan perekaman data usulan revisi anggaran;
b. approver Satker meneliti dan menyetujui usulan revisi anggaran; dan
c. berdasarkan persetujuan revisi anggaran sebagaimana pada huruf b, operator/approver melakukan pemutakhiran ketersediaan dana.
(2) Kewenangan revisi anggaran yang dilaksanakan pada tingkat Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. operator Satker melakukan perekaman data usulan revisi anggaran;
b. approver Satker meneliti kesesuaian data revisi anggaran dan menyetujui data revisi anggaran;
c. approver Satker mengirim usulan revisi anggaran ke Kanwil DJPb;
d. dalam hal Satker mempunyai konsolidator tingkat wilayah, penyampaian usulan revisi anggaran ke Kanwil DJPb dilakukan dengan persetujuan konsolidator tingkat wilayah;
e. berdasarkan data usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan/atau d, Kanwil DJPb melakukan penelitian atas usulan revisi anggaran; dan
f. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Kanwil DJPb dapat melakukan pengesahan usulan revisi anggaran pada aplikasi SPAN.
(3) Kewenangan revisi anggaran yang dilaksanakan pada tingkat Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. operator Satker melakukan perekaman data usulan revisi anggaran;
b. approver Satker meneliti kesesuaian data revisi anggaran dan menyetujui data revisi anggaran;
c. approver Satker mengirim usulan revisi anggaran ke unit eselon I;
d. dalam hal Satker mempunyai konsolidator tingkat wilayah, penyampaian usulan revisi anggaran ke unit
eselon I dilakukan dengan persetujuan konsolidator tingkat wilayah;
e. operator unit eselon I dapat melakukan perubahan data usulan revisi anggaran;
f. approver unit eselon I meneliti kesesuaian data revisi anggaran dan memberikan persetujuan dalam hal data telah sesuai;
g. berdasarkan data usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf f, Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb melakukan penelitian atas usulan revisi anggaran; dan
h. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf g, Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb dapat melakukan pengesahan usulan revisi anggaran pada aplikasi SPAN.
(4) Dalam hal revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan inisiatif dari unit eselon I, operator unit eselon I dapat secara langsung melakukan perekaman data revisi anggaran Satker, untuk selanjutnya dilakukan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f sampai dengan huruf h.
(5) Kewenangan revisi anggaran yang dilaksanakan pada tingkat DJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
c. operator Satker melakukan perekaman data usulan revisi anggaran;
d. approver Satker meneliti kesesuaian data revisi anggaran dan menyetujui data revisi anggaran;
e. approver Satker mengirim usulan revisi anggaran ke unit eselon I;
f. dalam hal Satker mempunyai konsolidator tingkat wilayah, penyampaian usulan revisi anggaran ke unit eselon I dilakukan dengan persetujuan konsolidator tingkat wilayah;
g. operator unit eselon I dapat melakukan perubahan data usulan revisi anggaran;
h. approver unit eselon I meneliti kesesuaian data revisi anggaran dan memberikan persetujuan dalam hal data telah sesuai;
i. berdasarkan data usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf f, DJA melakukan penelitian atas usulan revisi anggaran;
dan
j. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf g, DJA dapat melakukan pengesahan usulan revisi anggaran pada aplikasi SPAN.
(6) Dalam hal revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan inisiatif dari unit eselon I, operator unit eselon I dapat secara langsung melakukan perekaman data revisi anggaran Satker, untuk selanjutnya dilakukan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f sampai dengan huruf h.