Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 462), diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: