Article I
Ketentuan dalam Pasal 2 Nomor 2 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: