Correct Article 13
PERMEN Nomor 170-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PADA SATUAN KERJA
Current Text
(1) Batas waktu penyelesaian tagihan atas beban APBN pada akhir tahun anggaran menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Pengaturan mengenai penyelesaian SPP dan SPM pada Satker Perwakilan/Atase di luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Dokumen pendukung sebagai lampiran pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan dokumen pendukung sebagai lampiran pengajuan SPM serbagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman pembayaran dalam pelaksanaan APBN.
(4) Proses batas waktu penyelesaian tagihan atas beban APBN dituangkan dalam routing slip atau dokumen lain yang merupakan alur proses penyelesaian tagihan pada Satker.
(5) Alur proses penyelesaian tagihan atas beban APBN pada Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Your Correction
