Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 170-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PADA SATUAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inspektorat Jenderal/Aparat Pengawas Internal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan batas waktu penyelesaian tagihan atas beban APBN pada Satker Kementerian Negara/Lembaga masing-masing.
Your Correction