Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 170-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PADA SATUAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KPA, PPK, dan PP-SPM yang tindakannya mengakibatkan keterlambatan penyelesaian tagihan dari ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction