Correct Article 2
PERMEN Nomor 170-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PADA SATUAN KERJA
Current Text
Lingkup Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur mengenai batas waktu penyelesaian tagihan mulai dari pengajuan tagihan yang lengkap dan benar dari Penerima Hak kepada KPA sampai dengan SPM diterbitkan dan disampaikan ke KPPN.
Your Correction
