Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1040) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1602), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: