Article 1
Terhadap impor produk berupa:
1. Frit dan glasir atau preparat semacam itu yang dapat divitrifikasi yang digunakan dalam industri keramik selain engobes (slip), dalam bentuk bubuk, butiran, serpih, atau cairan yang termasuk dalam pos tarif ex.
3207.20.90; dan
2. Frit kaca dan kaca lainnya, dalam bentuk bubuk, butiran atau serpih yang termasuk dalam pos tarif
3207.40.00, yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.