Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Keuangan.
2. Penanganan Arbitrase adalah penanganan gugatan arbitrase di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) yang diajukan oleh Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara terhadap Pemerintah
dan pengajuan gugatan arbitrase Pemerintah Republik INDONESIA kepada PT Newmont Nusa Tenggara berdasarkan Arbitration Rules of The United Nations Commission on International Trade Law.
3. Tim Kuasa Hukum adalah pimpinan Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Tim Pemerintah Republik INDONESIA dalam rangka Penanganan Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 78 Tahun 2014.
4. Koordinator Tim Kuasa Hukum adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Nomor 78 Tahun 2014.
5. Tim Pelaksana adalah pejabat perwakilan dari Kementerian/Lembaga yang membantu pelaksanaan tugas Tim Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 78 Tahun 2014.
6. Peserta adalah konsultan hukum yang mengikuti seleksi penunjukan konsultan hukum dalam rangka Penanganan Arbitrase.