Susunan Organisasi Kantor Wilayah
Kantor Wilayah terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara;
c. Bidang Penilaian;
d. Bidang Piutang Negara;
e. Bidang Lelang;
f. Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, protokol, tata usaha, dan rumah tangga, serta penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
d. serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah.
Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian di bidang kekayaan negara, serta pengoordinasian penatausahaan Barang Milik Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kantor Wilayah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, penatausahaan dan akuntansi, pengawasan, pengendalian, pemantauan barang milik negara/kekayaan negara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pengawasan, pengendalian, pemantauan dan penatausahaan barang milik negara/ kekayaan negara;
c. penyiapan bahan penatausahaan dan akuntansi, serta penyusunan daftar barang milik negara/kekayaan negara; dan
d. pengoordinasian penatausahaan Barang Milik Negara pada KPKNL di lingkungan Kantor Wilayah.
Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara terdiri atas:
a. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I;
b. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II; dan
c. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara III.
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, penatausahaan, akuntansi, dan penyusunan laporan/daftar barang milik negara/kekayaan negara lingkup I, II, dan III, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Bidang Penilaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi pelaksanaan dan laporan penilaian, penyusunan basis data penilaian, pembinaan, dan pengawasan terhadap penilai serta pelaksanaan kegiatan penilaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 13, Bidang Penilaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan bimbingan teknis, supervisi pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan dan laporan penilaian;
b. penyiapan bahan penyusunan, pengolahan basis data di bidang penilaian;
c. penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kualitas penilai; dan
d. pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian.
Bidang Penilaian terdiri atas:
a. Seksi Penilaian I; dan
b. Seksi Penilaian II.
Seksi Penilaian I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi pelaksanaan dan laporan penilaian, penyusunan dan pengolahan basis data, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kualitas penilai, serta pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian lingkup I dan II sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Bidang Piutang Negara mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang negara, pemberian bahan pertimbangan atas usul penghapusan piutang instansi pemerintah daerah, pertimbangan dan penetapan atas usul restrukturisasi piutang negara, pencegahan bepergian ke luar negeri, paksa badan atau penyelesaian piutang negara, pemblokiran surat berharga milik penanggung/penjamin hutang yang diperdagangkan di bursa efek, permintaan keterangan mengenai simpanan nasabah debitur, serta penyiapan bahan penetapan persetujuan/penolakan keringanan hutang, bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan, pemeriksaan harta kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang, penyiapan pengolahan data, monitoring pengurusan piutang negara, dan pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Piutang Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang negara;
b. penyiapan bahan pertimbangan atas usul penghapusan piutang instansi pemerintah daerah, pertimbangan dan penetapan atas usul restrukturisasi piutang negara;
c. penyiapan bahan pertimbangan atas usul pencegahan bepergian ke luar negeri, paksa badan atau penyelesaian piutang negara;
d. penyiapan bahan pertimbangan atas usul pemblokiran surat berharga milik penanggung/penjamin hutang yang diperdagangkan di bursa efek;
e. penyiapan bahan pertimbangan atas usul untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitur;
f. penyiapan bahan penetapan persetujuan/penolakan keringanan hutang;
g. penyiapan bahan bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan, pemeriksaan harta kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang, dan pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara; dan
h. monitoring pengurusan piutang negara.
Bidang Piutang Negara terdiri atas:
a. Seksi Piutang Negara I; dan
b. Seksi Piutang Negara II.
Seksi Piutang Negara I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang negara, pertimbangan atas usul penghapusan piutang instansi pemerintah daerah, pertimbangan dan penetapan atas usul restrukturisasi piutang negara, pertimbangan atas usul pencegahan bepergian ke luar negeri, paksa badan atau penyelesaian piutang negara, pertimbangan atas usul pemblokiran surat berharga milik penanggung/penjamin hutang yang diperdagangkan di bursa efek, pertimbangan atas usul untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitur, penetapan persetujuan/penolakan keringanan hutang, bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan, pemeriksaan harta kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang, verifikasi dan monitoring pengurusan piutang Negara lingkup I dan II sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Bidang Lelang mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, penggalian potensi dan pengembangan lelang serta verifikasi dan penatausahaan risalah lelang, pengawasan lelang, pelaksanaan pemeriksaan kinerja lelang dan pembukuan hasil lelang, pelaksanaan pengolahan data di bidang lelang, dan bimbingan terhadap Profesi Pejabat Lelang dan Jasa Lelang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Lelang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, penggalian potensi dan pengembangan lelang serta verifikasi dan penatausahaan risalah lelang;
b. penyiapan bahan pengawasan lelang;
c. pelaksanaan pemeriksaan kinerja lelang dan pembukuan hasil lelang;
d. pelaksanaan pengolahan data di bidang lelang; dan
e. penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan pengawasan Profesi Pejabat Lelang dan Jasa Lelang.
Bidang Lelang terdiri atas:
a. Seksi Bimbingan Lelang I; dan
b. Seksi Bimbingan Lelang II.
Seksi Bimbingan Lelang I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, penggalian potensi dan pengembangan lelang, verifikasi dan penatausahaan risalah lelang, pengawasan lelang, pemeriksaan kinerja lelang dan pembukuan hasil lelang, pengolahan data di bidang lelang, serta pelaksanaan pengawasan Profesi Pejabat Lelang dan Jasa Lelang lingkup I dan II sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan penyiapan bahan rencana kerja, rencana strategik, laporan akuntabilitas kinerja, dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis,
penanganan perkara dan pemberian pendapat hukum (legal opinion), serta perencanaan, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan pengawasan implementasi sistem aplikasi, penyajian informasi dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Wilayah;
c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Wilayah;
d. penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan penanganan perkara dan pemberian pendapat hukum (legal opinion);
e. penyiapan bahan perencanaan, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
f. penyiapan pengawasan implementasi sistem aplikasi; dan
g. penyiapan bahan penyajian informasi dan hubungan kemasyarakatan.
Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi terdiri atas:
a. Seksi Kepatuhan Internal;
b. Seksi Hukum; dan
c. Seksi Informasi.
(1) Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(2) Seksi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan penanganan perkara dan pemberian
pendapat hukum (legal opinion), serta penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, rencana strategik, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan tahunan.
(3) Seksi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pengawasan implementasi sistem aplikasi, penyiapan bahan penyajian informasi, dan hubungan kemasyarakatan.